Monitorsulut.com, Minahasa — Polres Minahasa, lewat Kasad Reskrim Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH, SIK, dalam Press Riliesnya menjelaskan, dirinya besama tim penyidik Polres Minahasa, secara tebuka menyampaikan ada lima pelaku pencurian yang berhasil di bekuk yakni Donal Runtukahu yang merupakan otak pelaku, CHRISTIAN TUMBELAKA Alias
LAKA, DAVID KORUA Alias KALO, EYKE FIET KANDOUW Alias BESKER dan
perempuan GAMAR YASEH untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke
Pihak JPU ( Tahap 1).
Untuk Pasal Yang diterapkan: Pasal 363 Ayat (1) Ke-4,ke-5 Subs Pasal 362
Jo 56 Ayat ( 2) KUHP.
“Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan tersekutu,
pencurian dilakukan dengancara merusak, memanjat atau dengan anak
kunci palsu diancam dengan pidana penjarapaling lama 7 ( Tujuh) tahun,” Ujar Kasad.
Selain para tersangka, polres juga menunjukan barang bukti.
1 ( satu ) Unit Mobil Merk Daihatsu XENIA warna hitam DB 1663 LP,
lengkap dengan STNK dan BPKB
Uang senilai Rp. 60 000 000,- (enam Puluh Juta Rupiah) dan 2( dua ) buah Hand Phone.
” Kelima tersangka, kami amankan ditempat yang berbeda, guna menjaga legitimasi pemeriksaan, dan untuk barang bukti tentang masala uang, itu akan di buktikan saat persidangan, ” tandasnya.(win)
Sita Uang Puluhan Juta, Kasad Reskrim Sebut Ada Pembuktian Di Pengadilan
