MONITORSULUT,MANADO – Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, S.E. atas nama Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk, SH membuka Kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Wakil Walikota Tomohon juga menjadi Narasumber dan memberikan materi berjudul Peran dan Kewajiban Pemerintah Terkait dengan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Tomohon.
Narasumber lainnya yaitu Ketua KPU Tomohon Haryanto Lasut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, MAP.
Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Wakil Walikota Tomohon mengatakan pemerintah Kota Tomohon menyambut baik disertai rasa bangga atas pelaksanaan acara ini, yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik kini dan masa mendatang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamatkan bahwa negara menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam negara kesatuan republik indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis dan berdasarkan hukum. implementasi dari kebebasan berserikat tersebut tercemin melalui tumbuh dan berkembangnya partai politik yang merupakan sarana partisipasi politik dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggungjawab.
Partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik.
Salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Disisi lain partai politik mempunyai kewajiban antara lain :
membuat pembukuan,
memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima,
terbuka kepada masyarakat, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada pemerintah setelah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan.
Sebagaimana peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bantuan keuangan kepada partai politik dan pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan kepada partai politik serta peraturan menteri dalam negeri nomor 78 tahun 2020 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
Dengan adanya peraturan yang pelaksanaannya sampai saat ini masih perlu pemahaman yang jelas, sehingga dapat meminimalisir permasalahan antara lain :
terjadinya kekeliruan dalam perhitungan besaran bantuan, dokumen administrasi pengajuan bantuan keuangan partai politik yang belum lengkap,
penggunaan bantuan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukti pertanggungjawaban penggunaan bantuan belum memadai, dan penyampaian laporan pertanggungjawaban belum tepat waktu.
Menyikapi permasalahan tersebut serta adanya keinginan untuk mewujudkan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan kini dan dimasa mendatang, pemerintah kota tomohon melalui badan kesatuan bangsa dan politik daerah melaksankan kegiatan “sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik”.
Hadir juga Anggota DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon Ronni Lumowa, S.Sos., M.Si. dan Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik
Peserta yaitu Para Pengurus dan Perwakilan Partai Politik di Kota Tomohon. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Badan Kesbangpol Kota Tomohon Senin, 15 November 2021.(team)