Walikota Manado AA , Terima Piala Kota Layak Anak

MONITORSULUT,MANADO – Usai diumumkan meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori pratama  secara virtual pada Juli 2021 lalu, Wali Kota Manado Andrey Angouw didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado Esther T J Mamangkey SE,MSi menerima piala serta penghargaan KLA tersebut.

Menurut Wali Kota Manado Andrey Angouw, capaian tersebut merupakan kerja sama serta dukungan dari berbagai pihak.

“Bersyukur kita bisa wujudkan Kota Manado sebagai kota layak anak dengan kriteria Pratama, tentu ke depan kita jangan puas apa yang dicapai hari ini, karena yang paling penting adalah bagaimana anak-anak kita khususnya di Kota Manado bisa merasakan bahwa kota ini layak buat mereka,” ujar Andrey Angouw

Meski demikian, AA mengakui masih ada kekurangan yang masih harus dibenahi untuk menciptakan Kota Manado sebagai kota layak anak.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado Esther T J Mamangkey SE, Msi
menjelaskan bahwa KLA merupakan program Kementerian PPPA dalam upaya mewujudkan suatu daerah untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak. 

“Penghargaan ini diberikan kepada kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak”, katanya.

Terkait perencanaan sebuah kota, kata dia, diperlukan partisipasi dari anak-anak agar perencanaan konsep Kota Layak Anak dapat mengakomodasi kebutuhan anak dengan baik. Partisipasi anak dalam perencanaan kota telah berkembang menjadi semakin populer di kota-kota.

“Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kriteria anak disini adalah semua warga negara sejak ia berada di dalam kandungan hingga usia 18 tahun. Semuanya sangat penting direncanakan,” katanya.

Untuk diketahui, penilaian Kota Layak Anak diukur melalui 24 indikator yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak. 5 klaster itu meliputi:
1. Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak
2. Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
3. Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan
4. Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
5. Perlindungan khusus anak. (Yulia)