MONITORSULUT,TOMOHON – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah, di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon, Senin 29 November 2011
Walikota Tomohon CJAS dalam sambuttannya menyampaikan bahwa
Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana pemerintah daerah diberikan otonomi yang seluas-luasnya dan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Pemerintah daerah diharapkan memberikan pelayanan yang lebih prima serta memberdayakan masyarakat. sehingga masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan untuk kemajuan daerahnya, karena masyarakatlah yang lebih tahu apa yang mereka butuhkan serta pembangunan yang dilakukan akan lebih efektif dan efisien, dan dengan sendirinya masyarakat akan mempunyai rasa memiliki dan bertanggung jawab.
Dalam rangka mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya, pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah. peraturan daerah sebagai payung hukum dari semua peraturan yang menyangkut kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat.
Beliau memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi ini karena dengan pemahaman yang tinggi tentang peraturan perundang-undangan maka akan mendukung terlaksananya penegakan hukum di wilayah kota tomohon, karena masyarakat perlu memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari serta mengetahui apa yang harus dihindari dan dipatuhi.
Kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan dan terlaksananya penegakan hukum di wilayah kota tomohon.
Nantinya para peserta dapat mensosialisasikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah agar masyarakat mengetahui tentang peraturan daerah yang ada di lingkungan pemerintah kota tomohon.
Walikota juga mengingatkan untuk tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun kita berada dan beraktifitas tetap terapkan 5 m : menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Narasumber Ketua pengadilan negeri tondano, jaksa pidana umum kejaksaan negeri tomohon bersama kasat reskrim polres tomohon
Hadir juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon Ibu Syske Wongkar, S.Pd.(team)