MONITORSULUT,MANA – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang mengumumkan perpanjangan masa jabatan Pejabat Bupati Kepulauan Sangihe Rinny Tamuntuan dan Pejabat Bupati Bolaang Mangondow (Bolmong) Limi Mokodompit.
Acara tersebut berlangsung di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (23/05).
Wakil Gubernur Steven Kandouw mewakili Gubernur Olly Dondokambey menyampaikan bahwa Perpanjangan masa jabatan Pejabat Bupati Kepulauan Sangihe, yang diemban oleh Rinny Tamuntuan, dan Pejabat Bupati Bolaang Mongondow, Limi Mokodompit merupakan hasil evaluasi dan pertimbangan yang cermat oleh pemerintah propinsi, Keputusan ini diambil berdasarkan kinerja yang baik dan dedikasi mereka dalam memimpin masyarakat serta hasil penilaian yang objektif.
“Sebab ada beberapa daerah dievaluasi tidak diperpanjang. Berarti Pak Limi dan Ibu Rinny telah menjalankan pemerintahan sudah sesuai aturan. Selamat bagi Pak Limi dan Rinny,” ungkap Wagub.
Wagub Steven juga mengapresiasi kontribusi dan dedikasi Pejabat Bupati Kepulauan Sangihe dan Pejabat Bupati Bolaang Mongondow selama masa jabatannya yang lalu. Ia juga mengajak mereka untuk terus bekerja keras dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya.
Sembari menambahkan bahwa
Perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan akan memberikan kesinambungan dalam pembangunan dan pengembangan wilayah Kepulauan Sangihe dan Bolaang Mongondow. Dengan adanya kestabilan kepemimpinan, akan tercipta kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah.
Wagub Kandouw juga menitip pesan tahun depan menghadapi agenda politik. Gubernur berharap Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Bolmong tetap kondusif bersama masyarakat.
“Tetap berkoordinasi dengan Pemprov Sulut termasuk Forkopimda. Tidak ada jalan selain meningkatkan koordinasi untuk kemajuan bersama,” pungkasnya.
Dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ini, diharapkan Pejabat Bupati Kepulauan Sangihe dan Pejabat Bupati Bolaang Mongondow dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya dengan semangat baru untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(yulia)