Wagub Kandouw : 27 SKPD Temuan Finansial 2 Minggu Kedepan Harus Tuntas, Inspektur Onibala Tegas Ada Temuan tak Ada Keringanan

MONITOR Sulut – Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw menegaskan ada 27 SKPD dalam finansial dan 55 SKPD temuan non finansial harus tuntas dalam dua minggu kedepan.
Lanjut Kandouw, walaupun hanya kecil namun harus tuntas, sehingga Inspektorat harus melaporkan hal ini, seperti beberapa SKPD temuan finansial segera diselesaikan agar semua bisa 95 persen dari 73 ,85 persen yang telah ditindaklanjuti.
Dikatakan Wagub Kandouw, bahwa semua melewati proses baik itu perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sebagai satu kesatuan bukan parsial, sukses kegiatan satu menjadi sukses semua..
” Pertemuan saat ini bahwa petunjuk pak Gubernur karena mendekati akhir tahun anggaran diingatkan penyerapan dan pertanggungjawaban yang akuntabel, “tegas Kandouw.
Terkait tindak lanjut, maka semua tetap melihat panduan ini yang dipakai, seluruh kepala SKPD untuk konsolisasi tak ada tawar menawar, apalagi soal belanja modal karena penting. “Berbicara belanja harus pengawasan kepala SKPD jangan biarkan anak buah.
Harus terjun langsung dan turun lapangan jangan hanya terima laporan harus teliti, jadi baik admin keuangan tolong periksa teliti dengan baik, ” tegas Kandouw dihadapan seluruh kepala SKPD.
Sementara itu Inspektur Mecky Onibala melaporkan bahwa ada temuan dari Dirjen Kemendagri dan BPK dan khusus termuan irjen 2021 sudah 100 persen tuntas, sebelumnya masih sementara ditindaklanjuti,.temuan BPK sudah di laporkan, selalu berupaya menindaklanjuti , dari pemeriksaan inspektorat ada temuan namun difasilitasi.
Onibala pun menghimbau kepada teman perangat daerah tinggal berapa bulan selesai desember dan BPK akan masuk terkait pekerjaan 1 tahun dimohonkan ada kegiatan besar mulai saat ini melakukan koordinasi aktif, khususnya proyek Pekerjaan Umum, Perkimtan, Dikda, agar saat BPK masuk tak ada temuan terkait finansial
“Namun tak abaikan temuan administrasi.Masih banyak administrasi tak ditindaklanjuti, karena secara teknis SKPD lebih tahu kalau nomenklatur salah bisa jadi temuan. Walaupun kecil ada kelebihan pembayaran ASN jangan didiamkan karena akan dicari,”jelas Onibala seraya menambahkan bahwa adanya temuan maka tak ada upaya banding dan semua final, tak ada keringanan. (Stv)