Wabup Buka Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Internal dan LHKPN

BOLTIM,  MonitorSulut – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Drs, Rusdi Gumalangit, Selasa (13/03) secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Piagam Pengawasan Internal (Intern Audit Charter/IAC), sekaligus Sosialisasi LHKPN kepada penyelenggara Negara dan cara pengisian E-LHKPN.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati menerangkan bahwa Piagam Pengawasan Internal merupakan dokumen formal yang menjabarkan tujuan, wewenang dan tanggung jawab dari unit audit internal, atau suatu

organisasi dalam hal ini Instansi berwenang di bidang pengawasan Internal. Antara lain BPKP dan Inspektorat Daerah.

Sementara, Standard Audit Intern yang diterbitkan oleh asosiasi auditor intern Pemerintah Indonesia (AAIP tahun 2013), telah mengatur dalam prinsip-prinsip dasar audit, menjelaskan visi-misi, tujuan, kewenangan dan tanggung jawab Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), harus dinyatakan secara tertulis dan disetujui oleh pimpinan organisasi kementrian, lembaga, pemerintah daerah, serta ditandatangani oleh pimpinan APIP sebagai Piagam Audit Pengawasan.

“Mandat yang tertuang dalam piagam audit, akan mempermudah bagi auditor internal dalam menjalankan pekerjaan mereka. Karena manajemen dan pihak lainnya, dapat memahami sendiri tugas dan tanggung jawab auditor melalui program itu,” jelas Wabup.

Lanjut Wabup, berangkat dari pemahaman tersebut, Sosialisasi ini penting untuk dilaksanakan. Selain itu, wajib hukumnya untuk dipahami dan dilaksanakan dengan tanggung jawab, oleh pihak terkait yang berkepentingan, baik sebagai auditor maupun sebagai auditan (Objek Pemeriksaan).

“Terkait Sosialisasi LHKPN dan cara pengisian e-LHKPN, Wabup mengatakan bahwa sesuai undang-undang yang mengaturnya, maka wajib bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Boltim, untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya,” tambah Wabup. (man)