Usulan Pergantian Pimpinan DPRD Bolmut Di Paripurnakan

Advetorial, Bolmut, Indeks110 Dilihat

Bolmut   MS – Dalam rangka menindak lanjuti pembahasan dalam Rapat Badan Musyawara (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten (Bolmut) terkait usulan Pemberhentian secara hormat terhadap dua Pimpinan Dewan, yakni Karel Bangko, SH dari Partai Golongan Karya (Golkar)dan Arman Lumoto, S.Ag. M.PdI dari Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya siang tadi (13/03/18) DPRD Bolmut menggelar Rapat Paripurna istimewa.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 18 Anggota Dewan, bertempat di Ruang Sidang DPRD Bolmut. Dalam kesempatan tersebut sekretaris DPRD, Abdul Haris Bangko, SH saat membacakan surat Keputusan Pemberhentian secara terhormat. Pengusulan Pemberhentian dengan hormat Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD tersebut didasarkan pada aturan yang berlaku.

“Jelas dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 atas perubahan Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertip DPRD pasal 42 ayat 2, pimpinan DPRD Berhenti dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir,” ucap Haris.

Berdasarkan Ketentuan tersebut, Haris mengatakan maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyepakati usulan untuk proses pergantian dua pimpinan DPRD Bolmong Utara tersebut.

“Sehingga itu berdasarkan hasil paripurna untuk pergantian Ketua DPRD akan di sampaikan kepada bupati dan bupati yang akan menyampaikan kepada gubernur untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Ketua DPRD dan pengangkatan Saiful Ambarak dari Partai Golkar sebagai ketua DPRD Bolmut periode 2018-2019,” ujar Haris.

Sementara itu terpantau media ini pimpinan DPRD Salim Bin Abdulah, setelah memimpin Rapat Paripurna, langsung menanda tangani surat keputusan pergantian Ketua DPRD dan usulan pergantian Pimpimpina DPRD yang di saksikan oleh seluruh Anggota DPRD yang hadir dengan di damping oleh Sekretaris DPRD.