MONITOR Sulut – Program ODSK memberikan kemudahan kepada wajib pajak dengan memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda disosialisasikan UPTD Samsat Minsel di 2 kecamatan. Hal ini diungkapkan Kepala UPTD Samsat Minsel Niklas Silangen kepada wartawan Rabu (03/08/2022)
Menurut Silangen, dengan turun langsung mensosialisasikan program keringanan dan pembebasan denda memberikan nuansa pelayanan yang turun langsung serta memberikan penjelasan ke masyarakat inilah program ODSK yang menyentuh ke masyarakat.
Dikatakannya pula, saat inj sosialisasi di kecamatan Tareran dan Tumpaan, selanjutnya didaerah lain sehingga program keringanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat wajib pajak.
Ditambahkannya pula, dalam merealisasikan pendapatan asli daerah, tentunya sosialisasi ini penting selain memberikan kemudahan dan memberi keuntungan bagi wajib pajak karena kendaraannya aman berjalan karena telah membayar pajak serta terdata tanpa menunggak. (Stv)