Tingkatkan Layanan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Ini Penjelasan Kepala DP3A Mitra

berita terbaru, Mitra639 Dilihat

MONITORSULUT, Mitra – Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi petugas layanan perlindungan dan pemenuhan hak anak, diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Senin (24/10).

Sebagai narasumber dalam pelatihan ini, Ketua Pusat Kajian Perempuan dan Perlindungan Anak Universitas Negeri Manado sekaligus Fasilitator Nasional Sistem Perlindungan Anak, Dr Ruth Sriana Umbase M.Hum. Sebagai peserta dari berbagai instansi dinas dan organisasi termasuk pihak Polres Mitra serta unsur pers.

Kepala DP3A Mitra, Sherly Rompas dalam sambutannya mengatakan, wacana tentang anak tidak bisa terlepas dari KHA. Konvensi Hak Anak mengacu pada lima kluster. Diantaranya, kluster hak sipil dan kebebasan, kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, kluster pendidikan, waktu luang, budaya dan kesejahteraan, kluster kesehatan dasar dan kesejahteraan serta kluster hak anak yang memerlukan perlindungan khusus.

“Ke lima kluster ini harus dipahami agar anak-anak kita mendapatkan haknya untuk tumbuh kembang. Sebab, selain penguatan kelembagaan, kecamatan layak anak (Kelana) dan desa layak anak (Dakela), lima kluster ini juga menjadi indikator untuk mengukur dan menilai terhadap pemerintah daerah dalam upaya terpenuhinya Kabupaten Layak Anak (KLA),” ungkap Rompas.

Sementara itu Kepala Bidang PPA DP3A Mitra, Grace Gosal juga mengatakan jika tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman petugas layanan perlindungan dan pemenuhan hak anak termasuk juga meningkatkan kapasitas perangkat daerah, organisasi, lembaga perlindungan dan pemenuhan hak anak tentang penguatan kelembagaan serta sistem perlindungan anak sesuai Konvensi Hak Anak.

“Dalam menyediakan SDM yang terlatih maka harus memahami Konvensi Hak Anak secara utuh. Dengan begitu, pelatihan ini dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam implementasi KHA pada lingkup kerja dan profesi,” ucap Gosal. (Jw)