Tim Hukum Paslon Menggana Laporkan Dugaan Pelanggaran Bantuan Sosial ke Bawaslu Sangihe

MONITORSULUT,Sangihe- Tim hukum pasangan calon (paslon) Jabes Ezar Gaghana dan Pdt. Patras Madonsa, yang dikenal dengan sebutan Menggana, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sangihe, Rabu (30/10/2024).

Laporan ini menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah kardus bantuan makanan anak-anak berlogo Kementerian Sosial (Kemensos) RI dimuat dalam kendaraan ambulance dengan full stiker dr. Rinny Tamuntuan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu, Wenseslaus Makawaehe, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.

“Kami sudah menerima informasi awal terkait video yang beredar, dan sudah memberikan imbauan kepada Pengawas Kecamatan Tahuna Timur karena lokasi tersebut merupakan wilayah kerja mereka,” jelas Makawaehe.

Ia menambahkan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tahuna Timur telah melakukan penelusuran awal untuk mendalami laporan tersebut. Hasil penelusuran ini akan ditindaklanjuti melalui kajian lebih lanjut, setelah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

Makawaehe juga mengonfirmasi bahwa laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran ini telah diterima oleh Bawaslu Sangihe pada Rabu siang.

“Saat ini laporan tersebut sedang dalam proses kajian di Bawaslu. Kami belum bisa memastikan apakah ini benar pelanggaran atau tidak, masih berupa dugaan yang perlu pembuktian,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan bertindak sesuai prosedur dan akan menunggu hasil penelusuran lebih lanjut sebelum mengambil kesimpulan.

“Ini baru tahap awal dugaan pelanggaran, sesuai dengan informasi dan laporan yang kami terima,” tutup Makawaehe. (Moy)