Tiga Penambang Tanpa Izin di KBR Megawati Soekarno Putri Diamankan Polres Mitra

 

Mitra, MONITORSULUT.com – Untuk yang kesekian kalinya, kembali Kepolisian Resort Minahasa Tenggara (Polres Mitra), berhasil meringkus tiga orang PETI (penambang tanpa izin) yang sementara beroperasi di kawasan terlarang yaitu Kebun Raya Megawati Soekarno Puteri Ratatotok, Selasa (30/3).

Hal ini dikatakan Kapolres Mitra AKBP DR. Rudi Hartono SIK, MH, MSI, saat melakukan jumpa pers bersama sejumlah awak media yang ada di Kabupaten Mitra.

“Ini merupakan kasus yang sudah beberapa kali ditangani. Karena kegiatan penegakan hukum di Kebun Raya Megawati Suekarno Putri, sudah dilakukan sejak bulan Desember dan sudah ada beberapa yang ditangkap dan ditahan untuk diproses secara hukum.

“Kasus yang didapati saat ini adalah kasus yang ketiga di bulan maret, dan ini adalah kasus di dua minggu terakhir yang sudah kita tangani,” jelas Hartono.

Lebih lanjut Kapolres Hartono menjelaskan, berdasarkan LP (laporan polisi) No 33/111/2021, 22/3/2021, atas nama tersangka Aprianti Arif alias ayon, LP No. 34/111/2021, 24/3/2021, atas nama tersangaka Rizal Sarif alias Ikal, dan LP No. 36/111/2021, 31/3/2021.

Untuk diketahui, ke-3 tersangka ini adalah yang membiayai para rambangan atau kepala rambangan. Mereka yang mendatangkan orang-orang untuk masuk bekerja. Kemudian dari hasil itu, dia yang mengolah dan para rambangan diberinya upah. Dan barang bukti yang disita yaitu 6 buah linggis, 4 karung berisi tanah (Reb), 3 buah martil, sekop dan alat komunikasi.

“Jadi, untuk ke-3 tersangka tersebut akan diterapkan pasal 94 ayat 1, A UU RI No. 18 tahun 2013, yaitu pengrusakan hutan dengan tindak pidana paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan ke-3 tersangka ini sudah dilakukan penahanan dan sedang dalam proses penyidikan. Dan juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain, “ kata Hartono.

Kapolres Hartono juga menhimbau agar masyarakat dapat memperhatikan setiap peringatan dan imbauan yang sudah diberikan.

”Sangat diharapkan kepada seluruh masyarakat di Mitra maupun yang di luar Mitra agar segera hentikan mulai detik ini juga penambangan di lokasi Kebun Raya Megawati Soekarno Putri. Karena kita akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang masuk melakukan penambangan tanpa izin. Kami sudah memasang papan himbauan sudah ditaruh dan sudah ke-7 kali lakukan penertiban, dan ini tindakan hukum yang terakhi,” tegas Kapolres Hartono. (James)