Manado, MS – Kasus pembunuhan dua bersaudara pemilik Toko Borobudur di Kecamatan Tuminting, berhasil diungkap Tim Manguni Polda Sulut. Apresiasi pun diberikan kepada tim Manguni yang bergerak cepat meringkus tersangka pelaku korban pembunuhan terhadap Hengky Rustan dan Tansye Liani.
Dari informasi yang dirangkum, tersangka berinisial EG alias Emon (44) dibekuk di Perum Kombos Permai, Kecamatan Singkil yang diketahui merupakan rumah milik korban, Rabu (2/9) malam.
Penangkapan pun berlangsung alot. Aksi kejar mengejar terjadi, sebelum pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan dua butir timah panas, yang bersarang di kakinya.
Dari hasil interogasi, pelaku ternyata merupakan pekerja di toko borobudur milik korban, kurang lebih tiga tahun. Pelaku mengaku, selain karena sakit hati akibat perlakuan majikannya, dia juga ditawari sejumlah uang oleh suami korban Tansye Liani, yakni HM alias Hong untuk melakukan tindakan keji tersebut