MONITOR SULUT, MANADO – Berdasarkan surat peringatan yang diberikan bulan April lalu, oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kepada provider menara komunikasi (Tower) yang bermasalah, sampai sekarang ini, Jumat (12/5), dari 151 tower yang berdiri tanpa ijin di Kota Manado, didapati belum ada satu pun yang menindaklanjuti surat peringatan tersebut. Itu berarti provider tower tersebut ‘Pandnag enteng’ terhadap peraturan yang ada,
Hal tersebut diperjelas oleh Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Christian Sumilat. Dikatakannya kepada MonitorSulut.com bahwa selama ini pihaknya belum pernah menerima permohonan pembuatan ijin mendirikan tower dari provider manapun.
“untuk data mendirikan tower sampai sekarang masih sama dengan yang lalu, hanya ada 169 tower yang memiliki ijin, dan itu belum ada yang berubah” bebernya.
Menanggapi serius hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo, Erwin Kontu, dengan tegas mengatakan bahwa akhir bulan Mei ini, pihaknya siap menertibkan tower yang tidak berijin.
“sebelumnya kita kan sudah menyurat kepada para provider yang bermasalah, yang pasti dalam batas waktu akhir bulan ini, jika tidak ada pelaporan kembali dari provider terkait seluruh administrasi yang berhubungan dengan tower, entah itu perijinan atau adminstrasi lain, maka Kominfo bersama DPM-PTSP dan Satuan Polisi Pamong Pratja (Sat Pol PP) akan Turun Lapangan (Turlap)” jelas ayah dua orang anak ini.
Lebih lanjut dikatakan Kontu bahwa, pada saat Turlap, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan tindakan untuk meruntuhkan tower-tower yang bermasalah tersebut.
“kita lihat saja nanti, jika pelanggaran yang mereka lakukan sudah diangap parah maka bisa saja tower-tower tersebut diberhentikan operasinya, bahkan kalau sudah membahayakan tower itu dapat diruntuhkan” tegas Kontu. (Angel)