Terkait Covid-19, Bupati JS: Mulai 13 April ASN dan THL Dilarang Bepergian Keluar Mitra

 

Mitra, MONITORSULUT.com. — Pandemi Covid-19 yang hingga kini masih terus berjalan, dan berbagai cara dilakukan untuk memutuskan rantai virus corona, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dalam pimpinan Bupati James Sumendap menyampaikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang masih bepergian keluar Mitra.

Hal ini disampaikan Bupati Sumendap lewat pesan Whatshapp di grup media center, Sabtu (11/4), yang berharap agar menjadi perhatian bersama, demi keamanan dan kenyamanan berkaitan dengan pencegahan COVID-19.

“Demi kenyamanan bersama berkaitan dengan pencegahan COVID-19, maka terhitung mulai Senin 13 April 2020, selama Jangka waktu yang ditentukan, ASN dan THL dilarang keras bepergian keluar Mitra, apalagi bolak-balik kerja,” tegas Sumendap.

Sumendap juga meminta supaya ada keseriusan dan kerja sama dari kepala SKPD untuk mengawasi ASN di jajaran masing-masing, demi kenyamanan kerja.

“Saya minta dengan sangat semua ASN diawasi. Kalau kemudian ditemukan ada ASN tidak mengindahkan intstruksi saya, resiko pertama adalah Kepala SKPD Saya Copot!” jelas Sumendap.

Ditambahkan, sudah direncanakan untuk menambah relawan di perbatasan, demi mengawasi dan mengontrol ASN dan THL yang keluar masuk Mitra.

“Sekali lagi diawasi SKPD masing-masing. Dalam kondisi saat ini, saya tidak mau para Benalu mengotori Mitra yang kita cintai ini karena ulah dari ASN dan THL membawa COVID-19,” ucap Bupati.

Selain itu, Bupati mengungkap bahwa dari hasil evaluasi masih banyak benalu yang masuk keluar Mitra sehingga tindakan tegas harus dilaksanakan.

“Sangat diharapkan agar peringatan ini untuk diseriusi dan mulai Senin 13 April 2020 membuat laporan setiap SKPD terkait posisi atau tempat, apakah ada di kantor, rumah atau rumah kost/kontrakan. Sebab dari hasil evaluasi masih banyak benalu yang masuk keluar mitra,” ungkap Sumendap. (James)