Mitra, MONITORSULUT.com. — Mengenai Pernyataan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap tentang tindak penegasan bagi ASN dan THL di lingkup kerja Mitra yang melanggar aturan larangan bepergian maupun mudik bukan sekedar isapan jempol saja.
Kepada sejumlah media pada hari Selasa (28/4) Sumendap menegaskan, kelima ASN yang terbukti melanggar aturan larangan bepergian harus menerima konsekuensinya yaitu di non jobkan dan dimutasi di Kecamatan Touluaan Selatan.
“Ke 5 ASN yang saya non jobkan dan dimutasi di Kecamatan Touluaan Selatan. Karena tidak disiplin dan tidak mengindahkan instruksi Presiden, Bupati, Camat, Hukum Tua/Lurah, Perangkat Desa/Lurah. Meraka harus menerima akibatnya,” tegas Sumendap.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Mitra Marie Makalow mengatakan, kelima ASN yang kemudian menerima sanksi akibat mengabaikan instruksi bupati nomor 78/BMT/IV-2020 tentang wajib domisili ASN dan THL.
“2 ASN tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS,” tambah Makalow.
Inilah Nama-nama ASN yang nonjob dan di mutasikan : Jolan Worotikan (Inspektorat), Hence Tumiwan (Sekretaris Bawaslu Mitra), Rio Rindengan (SMP N 2 Belang), Deby Longkutoy (SD 2 Liwutung), Fully Payow (BKD). (James)