Mitra, MONITORSULUT.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah menargetkan Kartu Indetitas Anak (KIA) bagi 33 ribu anak, tapi menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mitra David Lalandos AP.MM., hingga saat ini masih ada 28 ribu anak yang belum memiliki KIA.
“Sampai saat ini masih ada 28 ribu kartu yang belum tercetak dari data total ada 33 ribu anak yang berhak memiliki kartu. Jadi untuk sementara KIA yang baru tercetak sekitar lima ribu,” ucap Lalandos.
Lalandos mengatakan bahwa yang menjadi masalah utama belum tercapainya apa yang ditargetkan yakni terletak pada belum adanya ketersediaan blangko. Tapi Lalandos menjamin untuk tahun ini pasti akan segera terealisasi.
“Untuk selisih yang belum tercetak itu sudah dianggarkan di APBD tahun ini, untuk pengadaan blangko sebanyak 28 ribu. Guna untuk mencetak KIA. Jadi tahun ini targetkan 28 ribu sudah bisa langsung dicetak. Karena memang juga pembuatan KIA sudah tidak melakukan perekaman. Untuk lima ribu blangko yang sudah dicetak itu merupakan penyaluran langsung dari pusat untuk tahun yang lalu, ” jelas Lalandos.
Kabupaten Mitra sendiri, menurutnya telah diperbolehkan membuat KIA karena pencapaian pembuatan akte anak mencapai 90 persen. Sedangkan untuk anak yang berhak memilki KIA, adalah untuk anak di atas lima tahun.
“Itu berlaku sampai anak tersebut mencapai 17 tahun. Sementara untuk di bawah lima tahun ada pembuatan akte,” kata Lalandos.
Lalandos menambahkan, di Kabupaten Mitra juga ada program bayi berakte (Barata) dan untuk penyalurannya bekerja sama langsung dengan pemerintah desa.
“Program bayi berakte dikhususkan untuk anak yang baru lahir, maka langsung kami buatkan Barata dan itu di ambil berdasarkan data anak per desa,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Phebe Punuindoong, mengatakan pembuatan KIA merupakan kewajiban yang harus diberikan dan harus dimiliki oleh setiap anak yang ada di Mitra.
“Selain akte kelahiran, KIA juga menjadi penanda identitas anak. Itu pun sebagai bentuk pemenuhan salah satu hak anak yang sebagaimana diatur dalam permendagri tahun 2016 tentang KIA dan itu sudah menjadi hak sipil anak,” ungkap Punuindoong. (James)