MONITOR Sulut – Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE telah menetapkan Sulut masuk status SIAGA DARURAT PENANGANAN BENCANA NON ALAM VIRUS CORONA (COVID-19). Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut Christian Talumepa SH MSi Senin (23/03/2020).
” Terkait dengan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 97 Tahun 2020, tertanggal 16 Maret 2020, penetapan status SIAGA DARURAT ini dengan mempertimbangkan informasi penyebaran Virus Corona yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan telah berdampak di Sulawesi Utara sebagaimana disampaikan oleh jurubicara pemerintah Covid 19 bahwa Sulut masuk dalam salah satu daerah penyebaran wabah Covid-19,”jelas Talumepa.
Ditambahkan Talumepa, untu status siaga darurat dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana, sebagaimana dalam SK Gubernur No 97 Tahun 2020 itu.
“Masa status SIAGA DARURAT ini berlangsung selama 75 hari, terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” tandas Talumepa. (Stv)