Syarat Mengadopsi Anak Sangat Ribet

MONITORSULUT, Boltim — Mengadopsi anak, tampaknya menjadi solusi bagi sebagian pasangan suami-istri yang sudah lama menikah, tapi belum mendapatkan keturunan. Namun mengangkat  anak ternyata tak mudah, ada beberapa persyaratan harus dipenuhi. Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Boltim, Rudy S. Malah, Kamis (19/9/19).

Kata dia, bahwa mengadopsi anak secara sah, negara sudah mengatur tata cara adopsi anak dalam peraturan negara kita.

“Mulai dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, disertai dengan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP Adopsi). Selain itu, mekanisme adopsi anak juga sudah dijelaskan dengan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 (Permen), tentang persyaratan pengangkatan anak,”jelas Kadis.

Lanjutnya, anak angkat ini statusnya lemah sekali, apa terlebih masalah pembagian harta warisan. Anak angkat tidak akan dapat harta warisan, atau tidak ada hak atas harta bapak, dan ibu tiri, kecuali di berikan atau dihadiahkan kepadanya.

“Resikonya ke kita sendiri , makanya harus melapor ke pemerintah jika ingin mengadopsi anak. Urusanya sangat ribet mulai dari harus ke Pemerintah Dinsos, pengadilan,  Kepolisian, Perlindungan anak, juga ada beberapa berkas dan syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengadopsi anak. Harus ada surat, legalitas semua di atur oleh undang undang,”beber Malah.

Berikut Syarat menjadi orang tua angkat yang dipaparkan dalam Pasal 7 PERMEN, tentang Calon Orang Tua Angkat yang meliputi:

1. Terbukti sehat baik dari segi jasmani maupun rohani
2. Usia minimal 30 tahun dan usia maksimal 55 tahun
3. Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat
4. Merupakan warga negara yang baik dan tidak pernah terlihat kasus kriminal
5. Sudah menikah minimal 5 tahun
6. Bukan merupakan pasangan sejenis
7. Belum memiliki anak, atau hanya memiliki 1 anak
8. Memiliki kemampuan Finansial dan Sosial yang baik
9. Mendapatkan izin dan persetujuan dari orang tua atau walik anak
10. Membuat surat pernyataan yang menerangkan maksud pengangkatan adalah dengan tujuan yang terbaik untuk kepentingan anak, baik dari sisi kesejahteraan dan perlindungan
11. Memiliki laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat
12. Sudah mengasuh anak minimal 6 bulan setelah izin pengasuhan didapatkan dari orang tua/wali; dan
13. Mendapatkan izin dari Kepala Instansi Sosial Provinsi atau daerah setempat.

Sedangkan persyaratan calon anak angkat juga, sudah dijelaskan dalam Pasal 6 Permen, tentang Calon Anak Angkat yang meliputi:

1. Anak masih berusia di bawah 18 tahun
2. Merupakan anak yang ditelantarkan atau terlantar
3. Berada di bawah pengasuhan keluarga atau Lembaga Pengasuhan Anak, dan
4. Membutuhkan bantuan perlindungan khusus.

Kadis juga menambahkan, tidak semudah itu kita suka mengadopsi anak baru kita seenaknya ambil dan mengakat anak tiri.

“Apa terlibih anak perempuan yang kita segel, sangat ribet jika besar dan menikahkan dia. Karena menginggat ketika anak yang kita adopsi ini besar, dan ayah angkatnya mau menikahkan anak ini, harus di walikan. Kecuali kita mengadopsi anak dari saudara kita, seperti anak dari kakak kandung , adik kandung, dan saudara terdekat kita bisa mengadopsi anaknya,”tuntasnya. (IK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *