MONITORSULUT, Mitra – Terkait dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut), Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengambil langkah tegas dalam memberikan seluruh dokumen yang diminta oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Bupati James Sumendap SH mengatakan jika terdapat indikasi pelanggaran hukum dan pelanggaran etik dari putusan KIP ini. Pemkab menggugat putusan itu sekaligus meminta dibentuknya tim etik untuk memeriksa komisioner KIP Sulut.
“Yang seharusnya digarisbawahi adalah KIP tidak cermat terkait putusan itu karena tidak cermat menilai. Apakah mereka kurang paham hukum, atau tidak mengerti hukum, atau tidak mengerti hukum acara, karena tidak bisa membedakan mana dokumen public dan mana dokumen yang bukan dokumen publik,” ungkap Bupati Sumendap, Jumat (04/11).
Lebih lanjut Bupati Sumendap juga mengatakan, ketidakcermatan KIP nampak dalam amar putusan, dimana dasar pertimbangan sama sekali tak menyentuh pokok perkara. Kecenderungan mereka adalah karena ketidakhadiran termohon dalam hal ini Pemkab Mitra dalam sidang.
“Jadi bukan persoalan urgensi pokok perkara bahwa dokumen itu harus diserahkan,” ucap Sumendap.
Sumendap juga menyampaikan, oleh karena KIP tidak menjelaskan urgensi mengapa dokumen itu harus diserahkan sebagaimana pokok perkara, melainkan hanya menyoal terkait ketidakhadiran Pemkab Mitra, maka telah terjadi perbuatan melawan hukum.
“Ini juga sekaligus menunjukkan ketidak-mengertian atas tugas pokok Komisi Informasi dan telah terjadi pelanggaran karena pertimbangan atas keputusan itu yang kabur, tidak jelas, absurd. Jadi tim etik ini perlu dibentuk untuk menilai keputusan dari KIP Sulut. Tentu sasarannya adalah komisioner,” kata Sumendap.
Bupati menyampaikan bahwa ia mendapat informasi yang mana komisioner KIP Sulut juga mengikuti seleksi untuk keanggotaan KIP Sulut periode selanjutnya. Dan kepada tim seleksi anggota KIP Sulut untuk setidaknya bahwa keikutsertaan komisioner KIP yang saat ini sementara menjabat dalam proses seleksi itu dapat dipertimbangakan,” tegasnya.
“Karena dengan adanya gugatan dari Pemkab Mitra atas putusan yang dibuat oleh KIP dengan komisioner saat ini, menunjukkan bahwa putusan tidak layak dan juga orang-orang yang memutuskan itu tidak layak. Karena jadi anggota KIP itu harus paham. Contoh misalnya sejauh mana dokumen yang akan diserahkan itu relevan atau tidak dan apakah urgensi dari dokumen itu diserahkan,” ujar Sumendap.
Untuk hal ini, Bupati JS pun mempertanyakan soal motivasi dari pemohon untuk meminta dokumen dari Pemkab.
“Kalau lembaga pemeriksa memita dokumen itu jelas alasannya untuk pemeriksaan. Tetapi ini apa motivasi dari pemohon dalam hal ini Pemantau Keuangan Negara untuk meminta dokumen itu. Parahnya, Komisi Informasi Sulut mengabulkan itu dengan tidak menjelaskan urgensi dan dasar keputusan sesuai pokok perkara. Hanya karena ketidakhadiran Pemkab Mitra dalam undangan sidang,” ujarnya.
Bupati menambahkan, tanpa diminta pun sebenarnya dokumen yang disoal oleh pemohon dalam hal ini Pemantau Keuangan Negara (PKN) itu dapat diakses antara lain lewat situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Karena semua dokumen yang diminta itu kan sudah melalui proses audit baik internal maupun eksternal. Silahkan didownload di website BPK, dan yang menjadi pertanyaan, dokumen yang sudah melalui audit itu mau diminta untuk diserahkan itu motivasinya apa? Dan harus dibedakan mana dokumen untuk public dan mana yang tidak. Ini yang harus pahami,” jelas Sumendap. (Jw)