DR. Femmy Suwuh
MONITOR Sulut, -Penegasan Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Sekprov Edwin Silangen menyangkut kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov tak hadir bakal kena sanksi berdasarkan aturan, langsung ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Daerah Prov. Sulut.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut DR Femmy Suluh bahwa data sementara dari apel kerja yang dipimpin Sekprov kehadiran ASN pada 93.2 persen, sementara yang tidak hadir 6.8 persen dengan alasan sakit, cuti melahirkan, tugas luar dan tanpa keterangan.
” Tapi info sementara kehadiran PNS 93.2%, Tidak hadir 6.8 %, krn sakit, cuti melahirkan, ijin, tugas luar dan tanpa keterangan, ” tandas Mantan Karo Pembangunan Setdaprov Sulut, Kamis (21/06/2018) tadi sore.
Ditambahkannya, bahwa data sementara ini belum termasuk dari SKPD, karena belum semua masuk ke BKD.
“Datanya belum masuk lengkap dari SKPD,” jelas Suluh. (stv)