“Saya minta kelengkapan Surat Kendis ini menjadi perhatian bagi semua Kepala SKPD dan pegwai yang meperoleh kendaraan dinas,“ ujar Sondakh.
Kendaraan Dinas yang merupakan aset pemerintah Kota Bitung ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulut ada yang tidak dilengkapi dengan surat bukti kendaraan.
Sanksi tegaspun akan diberikan Sondakh jika tidak melengkapai surat bukti kendaraan sesuai dengan waktu yang diberikan yaitu akan ditariknya kendaraan dinas tersebut.
Sondakh juga menghimbau kembali bagi Kepala SKPD jangan dulu melakukan perjalanan Dinas Luar Daerah kalau tidak terlalu penting dikarenakan adanya pemeriksaan dari BPK ini. (yes)