MONITORSULUT,MANADO – Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Muhamad Sofyan mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menargetkan pemberlakuan peraturan tentang angkutan daring atau “online” dimulai bulan September 2018.
Saat ini, menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi peraturan tentang angkutan daring sudah dibuat.
“Bahkan peraturan tentang angkutan daring tersebut sudah didiskusikan melalui acara Focus Group Discussion (FGD),” ujarnya.
Menurut Sofyan Berdasarkan hasil pertemuan yang diikuti di tingkat provinsi, semua angkutan daring nantinya harus melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR).
Nantinya, lanjut dia, daerah hanya sekadar menerima uji kelaikan kendaraan (KIR) untuk armada angkutan daring yang sesuai aturan terbaru disebut angkutan sewa khusus (ASK) sesuai tempat domisili. Uji kir kendaraan, untuk memastikan kendaraan yang digunakan benar-benar layak secara teknis sehingga keselamatan penumpang terjamin.
Penyedia jasa angkutan sewa khusus, juga harus berbadan hukum RI dalam bentuk koperasi atau perseroan terbatas. Dalam pengujian kendaraan bermotor, terdapat sembilan item persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antaranya, peralatan, sistem penerangan, sistem kemudi, as dan suspensi, ban dan pelek, rangka dan bodi, sistem rem, mesin dan transmisi serta sistem bahan bakar dan kelistrikan.(team)