Soal Penyalagunaan BLT DD, Bupati JS: Masih Ada Beberapa Hukum Tua Yang Akan Saya Kejar

Mitra, MONITORSULUTcom. –– Terkait polemik penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (Dandes), sehingga terjadi Penonaktifan dua hukum tua (Kumtua) yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Dan kemungkinan masih akan ada susulan berlanjut.

Hal ini dikatakan Bupati James Sumendap kepada sejumlah media saat ditemui Senin (29/6), yang secara spontan menyebut masih ada beberapa kumtua yang dilaporkan menyalahgunakan kekuasaan dalam proses dan mekanisme penyaluran BLT.

“Hingga saat ini saya masih menerima laporan dari masyarakat dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat serta Inspektorat terkait masalah penyaluran BLT. Jadi saya pastikan masih ada beberapa hukum tua yang akan saya kejar,” tegas Sumendap.

Sumendap juga menyatakan tidak saja soal pungutan yang dilakukan para kumtua, akan tetapi mekanisme untuk mengakomodir warga penerima yang inprosedural.

“Menurut laporan yang saya dapat, ada desa yang mengakomodir warga yang seharusnya tidak bisa diakomodir sebagai penerima. Seperti halnya pensiunan, tenaga kontrak yang sebetulnya masih punya penghasilan. Ini sangat keliru,” ungkap Sumendap.

Lebih lanjut dikatakan, kong jjika kategori warga penerima BLT harusnya mereka warga miskin, warga yang terdampak kehilangan pekerjaan akibat pendemi. Jika kemudian, menurut Sumendap, ketentuan itu dilanggar, maka konsekuensinya adalah sanksi penonkatifan dan berurusan dengan hukum.

“Seandainya didapati ada 100 desa yang melakukan penyalahgunaan terkait BLT, maka 100 desa yang akan dinonaktifkan hukum tua-nya,” pungkas Sumendap.

Sebagaimana yang diketahui, akibat polemik penyaluran BLT di tengah pendemi ini, sudah dua kumtua yang dinonaktifkan. Diantaranya Hukum Tua Desa Bentenan, Kecamatan Pusomaen dan Hukum Tua Desa Soyowan, Kecamatan Ratatotok.

Sementara itu Plt Inspektur Kabupaten Mitra, Marie Makalow mengatakan, penonaktifan sementara para kumtua dilakukan guna pemeriksaan lanjutan terkait BLT.

“Akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas Internal Pemerintah Daerah kepada semua desa. Dan kemungkinan masih ada yang akan menyusul untuk dinonaktifkan jika terbukti dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan ataupun melakukan pemotongan bantuan,” ungkap Sumendap. (James)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *