Soal Kasus Pembunuhan Winangun, Pelaku : “Saya Tidak Salah”

Hukrim, Indeks, Manado, Sulut361 Dilihat
  • IMG_20150923_143309MONITORSULUT.com, MANADO–Kasus pembunuhan yang terjadi di Winangun 1 Linkungan 1 (22/03/2015) lalu, yang menyeret tersangka kakak beradik yakni RTAT alias Recky (17) dan RLSAT alias Rocky (19) dengan korban Alexander Marunduh alias Ale (18) kini memasuki pengadilan dengan agenda mendengarkan pengakuan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sesuai pengakuan yang diberikan Tersangka Recky, dirinya tidak melakukan apa-apa dalam kasus tersebut.
“Saya tidak tahu kalau kakak saya menikam korban. Namun pengakuan saya dihadapan polisi itu dipaksa oleh Kapolsek,” Ujarnya.

Recky juga mengaku, bahwa dalam rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan beberapa waktu lalu, dirinya dipaksa melakukan beberapa adegan.
“Tidak semua dalam rekonstruksi yang saya lakukan lalu benar. Saya hanya dipaksa melakukan beberapa adegan,” Katanya.

Selesainya persidangan itu, tersangka kembali ditahan untuk menghadapi sidang berikut dengan agenda Tuntutan. (Auddy)