Minahasa, MONITORSULUT, Babak baru pengusutan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa tahun 2012 silam, kembali bergulir. Satu per satu oknum yang diduga ikut mengerat uang rakyat yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan dunia pendidikan, diseret aparat penegak hukum.
Setelah sebelumnya menyeret dua oknum pejabat di Minahasa sebagai terdakwa, masing-masing berinisial HDR dan JT, Rabu (18/10) kemarin, giliran tersangka SM alias Syerli yang harus berurusan dengan hukum.
Oknum yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Minahasa ini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa beberapa jam usai penyidik polisi menggelar proses penyerahan tersangka dan barang bukti.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor : Print-904/R.1.11/Ft.2/10/2017 yang diterbitkan pihak Kejari Minahasa, tersangka Syerli akan dititipkan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II-B Tondano.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kelancaran proses hukum lanjutan, sehingga bila diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut bisa langsung dihadirkan secepatnya tanpa harus memanggil yang bersangkutan,” jelas Kepala Kejari Minahasa, Saptana Setyabudi SH.MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelejen, Ryan Jerry Untu SH.MH.
Kedepan, pihaknya akan fokus menyempurnakan berkas administrasi, termasuk penyusunan bahan dakwaan bagi tersangka. “Setelah semua administrasi yang terkait dengan perkara ini rampung, maka berkas perkaranya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado,” sebut Untu.
Tersangka Syerli bukan satu-satunya yang terjerat dalam pusaran perkara dugaan korupsi DAK Dikpora Kabupaten Minahasa tahun 2012. Sebelumnya, ada dua oknum pejabat yang sudah duluan diseret ke meja hijau, yakni oknum berinisial HDR yang kala itu menjabat Kepala Dikpora Minahasa, dan JT yang kala itu menjabat Kepala UPTD Dikpora. Keduanya sudah lebih dulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Manado dan telah berstatus terdakwa.
Sedangkan tersangka Syerli ikut terlibat dalam perkara ini karena diduga telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara meminta para Kepala UPTD Dikpora untuk memberikan dana kepada terdakwa HDR, yang kala itu menjabat Kepala Dikpora Minahasa. Dalam upayanya itu, tersangka menghubungi para Kepala UPTD melalui telepon.
Atas perbuatannya itu, tersangka Syerli diduga telah melanggar sejumlah pasal, yaitu primair pasal 2 Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 KUHPidana, dan subsidiair pasal 3 Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Ambey)