Siapa Rektor Unsrat, Senat Tinggal Menunggu Keputusan Menristekdikti

Manado MS- Dengan terjaringnya 3 Bakal Calon Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Senat Unsrat tinggal menunggu keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI. Ungkap Ketua Senat Prof Dr Ir Janny D Kusen Msc, disaat berada di ruang kerja Senin (23-4-2018) sore tadi.

Menjelaskan, Senat Unsrat yang menjaring ada 8 orang bakal calon rektor Unsrat. Tetapi 1 orang tidak ikut dalam Bakal Calon Rektor Unsrat maka, terjaringlah 7 orang. Dari ke 7 disaring menjadi 3 orang calon. Dengan perolehan suara Prof Ellen Joan Kumaat memiliki 38 suara, kedua yakni Prof Telly Sumbu dengan 18 suara, dan ketiga Prof Dody Sumajouw dengan 7 suara dari 77 anggota senat. Sedangkan, semua berkas ketiga bakal calon rektor sudah di kirim ke Menristekdikti RI. Secara otomatis, Senat Unsrat sudah tidak ada wewenang lagi.

“Sekarang ini berkas sudah berada di tanggan kementerian, kami tinggal menunggu hasilnya. Karena dari Kementerian sendiri masih akan mengadakan rekam jejak kepada ketiga Bakal Calon Rektor,” bebernya.

Sesuai Permen Ristekdikti nomor 19 tahun 2017 tentang penggangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi, kami senat Unsrat selalu berdasarkan aturan.

“Jika didapati ada salah satu calon jejak rekam tidak baik. Maka akan diadakan penjaringan kembali, dan kami Senat Unsrat siap melaksanakan penjaringan kembali. Jika itu ditemukan,”tuturnya.

Tetapi kami berharap, ketiganya akan berjalan dengan baik. Kalaupun ada 1 calon yang didapati jejak rekamnya tidak baik, maka penjaringannya kembali diadakan. Sedangkan untuk calon yang didapati oleh Kementerian jejak rekamnya tidak baik maka, calon tersebut sudah tidak boleh dicalonkan lagi.

“Itu sesuai dengan aturannya, bukan kemauan dari kami Senat Unsrat. Kami selalu berdasarkan ketentuan yang berlaku,”tegasnya.

Lebih lanjut Kusen menjelaskan, proses penjaringan tersebut belum final. Dikarenakan, Kementerian sendiri mempunyai porsi sebanyak 35 persen dari jumlah seluruh suara. Ada sekitaran, 40 atau 41 suara yang diberikan. Tetapi, kepada siapa Kementerian itu berikan suaranya kami tidak tahu. Apakah ketiga Calon, atau kesalah satu calon.

“Sedangkan untuk batas tanggal dari kepemimpinan rektor sekarang ini, sesuai aturan pada tanggal dua tujuh July dua ribu delapan belas sudah berakhir tugasnya. Tidak bisa melebihi batas waktu, hasil dari Kementerian akan didapat sebelum tanggal berakhirnya tugas rektor sekarang ini. Kalau mau ditanyakan kapan tanggal yang pasti pengumuman Rektor Unsrat yang baru, kami tidak tahu. Mempunyai wewenang sekarang ini dari Kementerian,”tutupnya.(Cha)