MONITOR Sulut – Pemerintah Provinsi Sulut dibawa kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw terus berkomitmen dalam proses pengadaan barang jasa (PBJ) harus berkualitas , profesional agar terhindar dari masalah hukum. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen SE MS saat membuka kegiatan sosialisasi pelaksanaan pengadaan barang jasa di masa pendemi covid 19 secara aplikasi zoom, Selasa (14/07/2020)
“Proses PBJ di Prov Sulut harus Berkualitas, Profesional dan terhindar dari masalah Hukum. Dengan memperhatikan semua rambu-rambu dan aturan hukum yang berlaku,”tandas Sekdaprov Silangen
Silengen memintakan agar peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan baik, sehingga semakin memahami aturan PBJ dan jika masih ada yg belum jelas, maka Komunikasi terbuka di Biro PBJ.
Lanjut Sekdaprov, pengadaan barang jasa pemerintah mempunyai peranan penting dalam mengsukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik, baik pusat dan daerah, sehingga patut dipahami pengadaan barang jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN dan APBD dapat dilaksanakan dengan baik secara swakelola maupun oleh penyedia barang jasa.
Dikatakannya pula, dalam kondisi darutat seperti saat ini, tata cara pengadaan barang jasa harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian pembayaran, pengelola barang jasa perlu dibekali dalam menangani situasi darurat sesuai aturan yang ada.
Ditambahkannya, pelaksanaan PBJ pada waktu normal memakan waktu belasan hingga puluhan hari, kini dipersingkat menjadi beberapa hari, namun pemerintah tetap mengedepankan prinsip pengadaam sebagai aturan dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah salah satunya transparan dalam pelaksanaan PBJ.
Hadir dalam kegiatan zoom ini, para pejabat pembuat komitmen ( PPK), Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ),serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) dan Pengelola Unit Kerja PBJ Kabupaten Kota se Sulut. (stv)