MONITOR Sulut – Sekdaprov Sulut Asiano Gammy Kawatu membuka secara resmi Rapat Tahap Pertama Sosialisasi GDPK (Grand Design Pembangunan Kependudukan) sekaligus memberikan apresiasi Dikdukcapil dan KB Sulut karena muatannya yang
begitu strategis dan penting, dalam meningkatkan pemahaman kita, menyelaraskan langkah, dan juga tentunya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah Bumi Nyiur Melambai, Sulawesi Utara.
Lanjut Sekdaprov Kawatu didampingi Kadisdukcapil DR Lynda Watania bahwa
Grand Design Pembangunan Kependudukan
(GDPK) merupakan suatu rumusan perencanaan Pembangunan Kependudukan yang berisi data situasi kependudukan, proyeksi kependudukan serta roadmap dan program pembangunan kuantitas penduduk, kualitas penduduk, penataan persebaran
dan pengarahan mobilitas penduduk, dan administrasi kependudukan.
” Karena itu, GDPK sangat bermakna bagi para Pengelola maupun Pemangku Kepentingan pada Pemerintah, yang turut mensinkronisasikan dan mengintegrasikan kebijakan, sasaran, serta program dalam perencanaan pembangunan, ke arah yang semakin sesuai dengan situasi dan kondisi kependudukan dan wilayah,”pungkasnya
Dikatakannya pula, GDPK sangat penting bagi pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia. Pembangunan manusia sendiri di pahami merupakan suatu upaya pembangunan kemampuan diri manusia yang mengandung empat unsur, yaitu: produktivitas, pemerataan, kesinambungan dan pemberdayaan. Sehingga upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia harus dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan, baik dari sisi program maupun kewilayahannya.
Dijelaskan Kawatu, kegiatan ini adalah bagian dari tindak lanjut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dimana disebutkan perlu adanya pembuat Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang terdiri dari 5 Pilar Pembangunan Kependudukan yaitu:
1. Pengendalian kuantitas penduduk.
2. Peningkatan kualitas penduduk.
3. Pembangunan keluarga.
4. Penataan persebaran dan pengarahan mobilitas
penduduk.
5. Penataan administrasi penduduk.
” Oleh karena itulah, sangat mutlak kita memahami GDPK secara utuh dan menatap serta menjadian GDPK sebagai penunjang untuk menciptakan kondisi ideal antara perkembangan kependudukan dengan.daya dukung dan daya tampung lingkungannya, seperti memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan.generasi mendatang untuk menunjang kehidupan bangsa,,”tuturnya.
Sekdaprov berharap, dengan kegiatan ini, nantinya lebih mendalami akan pengertian, penafsiran serta persepsi dalam penyusunan GDPK di tingkat Provinsi, Kabupaten serta Kota, untuk mampu meningkatkan kualitas proses penyusunan dan pemanfaatan 5 Pilar serta mendorong terwujudnya dokumen perencanaan pembangunan yang berfungsi secara efektif dalam pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan.
” Kiranya sinergitas kita dalam membangun Sulut yang ideal dalam bidang kependudukan, akan terus terjalin sehingga dapat mendukung pembangunan Nasional salah satunya peningkatan daya manusia.dengan ikut berperan aktif dan berkonstribusi dalam menyusun GDPK untuk mencapai penduduk tumbuh seimbang dan pembangunan keluarga berkualitas dalam mewujudkan Sulawesi Utara maju dan sejahtera sebagai Pintu Gerbang Indonesia ke Asia Pasifik,”tandas Sekdaprov Kawatu.
Sementara itu Kadis DR Lynda Watania menyatakan GDPK grand design pembangunan kependudukan di provinsi sulut ini merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemerintah daerah.
” Apakah itu provinsi maupun kabupaten /kota karena GDPK ini akan menjadi landasan terutama di dalam penyusunan perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah supaya berwawasan kependudukan,”jelas Watania yang merupakan jebolan Lemhanas ini.
Ditegaskan Watania kembali, ada lima pilar yang harus diperhitungkan di dalam penyusunan GDPK ini pertama adalah kualitas kependudukan kemudian kualitas kuantitas penduduk baru mobilisasi penduduk pembangunan kesejahteraan keluarga kemudian administrasi kependudukan dan 5 hal ini yang akan di akan dibakukan dalam satu GDPK sehingga daerah memiliki acuan di dalam perencanaan kependudukan satu sampai lima tahun kedepan. (Stv)