Sekda Roring Buka Kegiatan Pelatihan Peningkatan Pemahaman dab Pengetahuan Perkoperasian


MONITORSULUT,TOMOHON – Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. menghadiri dan membuka kegiatan Pelatihan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Koperasi Angkatan I,
yang dilaksanakan 21-23 Oktober 2021 di Emera Hills di Kelurahan Kakaskasen Dua Kecamatan Tomohon Utara, diikutu oleh pengurus/pengawas/anggota Koperasi Se- Kota Tomohon

Walikota Tomohon dalam sambuttannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Tomohon menyampaikan bahwa saat ini bangsa indonesia sedang menghadapi ujian di tengah pandemi covid-19. dimana pertumbuhan ekonomi nasional sedang mengalami tantangan yang cukup serius, angka kemiskinan, pengangguran meningkat.

“Dunia usaha, terutama koperasi dan UMKM mengalami dampak yang berat dari sisi produksi, pemasaran dan pembiayaan. Tantangan baru yang dihadapi oleh dunia perkoperasian, tidak hanya sekedar mengubah cara berbisnis dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan inovasi produk, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan visi baru di tengah perubahan sosial ekonomi yang sangat dinamis”,katanya.

Sembari menambahkan bahwa Menindak lanjuti arahan menteri koperasi dan UKM RI pada acara peringatan hari koperasi ke-74 tahun 2021, yang mengusung tema “mari kita wujudkan koperasi modern, untung bareng koperasi”. Maka ada sejumlah inisiatif yang sedang dilakukan untuk penguatan dan modernisasi koperasi, antara lain : melakukan perbaikan ekosistem kemudahan usaha yang memungkinkan koperasi bisa mengakses pasar yang lebih luas, pembiayaan serta mengembangkan kapasitas usaha seluas-luasnya. Koperasi harus masuk ke sektor-sektor ekonomi unggulan nasional, yaitu pangan, komoditi maritim, pariwisata dan industri pengolahan.

Koperasi harus masuk pada sektor ekonomi kreatif, dimana anak-anak muda saat ini banyak terlibat dalam sektor tersebut. koperasi yang saat ini sudah aktif, baik itu koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam dan sejenisnya harus berada pada kesatuan ekosistem yang terintegrasi satu sama lain.

Saat ini sumber dan saluran pembiayaan yang ramah untuk UMKM dan koperasi tengah dibenahi dan lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) sudah ditetapkan 100 % penyalurannya untuk koperasi dengan prosedur yang lebih mudah. Ditengah pandemi covid-19 ini koperasi bisa menjadi partner pemerintah untuk mensukseskan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kedua, saat ini kementerian koperasi dan ukm sedang menyusun strategi nasional UMKM dan koperasi. instrumen kebijakan yang nantinya dapat mewadahi kerja kolaboratif seluruh pemangku kebijakan. tidak terbatas untuk pendidikan, pelatihan dan pendampingan koperasi memanfaatkan ekosistem digital.

Ketiga, turbulensi ekonomi masa pandemi covid-19 memberikan pelajaran berharga bahwa koperasi sektor keuangan atau simpan pinjam sangat rentan dan mudah terkontraksi oleh eskalasi tersebut.

Kita berharap agar koperasi di indonesia mampu menjawab tantangan jaman dan bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya, menjadikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat dalam pemulihan ekonomi nasional.

Penyelenggaraan pendidikan dan latihan merupakan salah satu prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan pengurus, pengawas dan anggota koperasi; memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi.

Melalui pelatihan ini diharapkan agar perserta pelatihan mampu membuat perencanaan, menata dan melaksanakan, mengontrol/ mengendalikan organisasi, usaha maupun keuangan pada koperasi masing-masing sesuai fungsi manajemen dan aturan di dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Dalam koperasi terdapat 3 instrumen yang saling melengkapi yaitu : 1. kelembagaan, 2.usaha, 3. permodalan. Instrumen yang paling menentukan adalah instrumen kelembagaan, karena terdapat beberapa variabel kelembagaan koperasi, yaitu :
jati diri koperasi, yang meliputi : pengertian, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain.

Masih ditemui di lapangan
anggota koperasi, sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, belum memahami sepenuhnya tentang kewajiban dan haknya dalam membangun dan mengembangkan koperasi.

selain itu ada beberapa alasan mendasar yang terjadi saat ini antara lain pengurus dan pengawas koperasi tidak mampu membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, akibatnya pelaksanaan rat sering terlambat bahkan tidak dilaksanakan. ada juga alasan pengurus koperasi yang enggan melaksanakan rat, pada saat periode kepengurusannya sudah berakhir, karena takut tidak terpilih kembali sebagai pengurus.

Pelaksanaan rat yang didalamnya ada laporan pertanggungjawaban pengurus dan laporan hasil pengawasan oleh pengawas koperasi merupakan bahan utama yang diperlukan pejabat pembina koperasi dalam penilaian kinerja/prestasi koperasi. Setiap pengurus/pengawas bahkan anggota koperasi yang memahami manajemen pengelolaan koperasi, sudah pasti koperasinya berjalan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu beliau
mengingatkan kepada pengurus, pengawas, anggota dan pengelola koperasi, agar memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi, mampu melakukan inovasi-inovasi baik dalam menjalankan manajemen koperasi maupun inovasi produk/jasa dan mampu mengubah tantangan menjadi peluang bisnis dalam pengembangan usaha koperasinya, sehingga tercapai tujuan koperasi yakni kesejahteraan anggotanya.

Narasumber dari unsur Pemerintah Kota Tomohon, Balai Diklat Koperasi dan UKM Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Dinas Koperasi dan UKM Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Kegiatan ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Tomohon yang juga selaku Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Daerah Kota Tomohon Drs. O. D. S. Mandagi, M.A.P., dan dari Dewan Koperasi Pimpinan Daerah Kota Tomohon Tommy Mantow, S.E.(team)