SEKDA ; PNS Wajib Laporkan LHKPN

BOLMUT–Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten  Bolaang mongondow Utara (Bolmut),kembali menegaskan kepada seluruh aparat penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar segera menyampaikan Laporan Hasil Kekeyaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut DR.Asripan Nani M.Si.Menurutnya,Penyampaian LHKPN ini sebagaimana diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 16 tahun 2016, dimana penegasan tersebut berlaku kepada para pejabat mulai dari bupati, wakil bupati, pejabat eselon II, pejabat eselon III yang menjabat kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau bagian.

“Selain pejabat diatas, juga diwajibkan kepada auditor dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, ketua panitia pengadaan barang dan jasa atau unit pelayanan pengadaan, kepala LPSE, serta direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainya pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lanjutnya,Penyampaian LHKPN ini wajib bagi para penyelenggara negara seperti sudah disebutkan dalam Perbup nomor 16 tahun 2016. “Jika ada penyelenggaran negara atau ASN yang melanggar ketentuan tersebut, tetap akan dikenakan sanksi adminnistratif dan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat,” tegas Nani.

Ditambahkannya pula,Pemda Bolmut telah menyiapkan format penyampaian LHKPN yang nantinya akan diisi oleh seluruh pejabat yang wajib menyampaikan laporan kekayaanya seperti harta bergerak maupun yang tidak bergerak. “semua itu wajib dilaporkan,sebap berdasarkan amanat undang-undang,hal tersebut juga bertujuan terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,serta nepotisme,”tutup Doktor jebolan Universitas Negeri Jakarta ini.(Tr-01)