Mitra, MONITORSULUT.com. – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam usaha untuk memutus mata rantai Covid-19, lebih memperketat pintu masuk Kantor Bupati serta kawasan perkantoran.
Sehingga bagi masyarakat yang ingin masuk ke wilayah perkantoran wajib menunjukkan kartu sertifikat vaksin dan hasil rapid antigen.
Jadi, mulai dari Kantor Bupati hingga perkantoran yang ada di blok A sampai blok D Gugus Tugas Coivd-19 Mitra telah berikan penyampian lewat pemasangan baliho yang bertuliskan ‘Yang berkepentingan masuk gedung perkantoran wajib menunjukan bukti vaksinasi dan keterangan hasil rapid antigen’.
“Wabah virus ini sudah makin melaju sehingga berbagai antisipasi sudah dilakukan, dan untuk memutus mata rantai Covid-19, maka yang berkepentingan masuk di gedung perkantoran wajib menunjukan bukti vaksinasi dan keterangan hasil rapid antigen,” ungkap Sekretaris daerah David Lalandos, Kamis (22/7).
Lalandos juga mengatakan, warga yang bisa menunjukkan surat keterangan pernah vaksin dan hasil rapid antigen non reaktif maka akan dilayani.
“Apabila saat berkunjung dan tidak bisa menunjukan bukti vaksinasi dan rapid antigen maka dipersilahkan untuk ke Puskesmas. Jadi harus dibuktikan bahwa sudah divaksin dan hasil rapid antigen, kalu hanya vaksin atau rapid antigen tetap tidak akan dilayani,” ucap Lalandos.
Lebih lanjut Sekda Lalandos mengatakan, langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Kebijakan ini kami lakukan karena situasi saat ini yang sangat signifikan lonjakan terkonfirmasi positif Covid-19 di Mitra, jadi dalam memutus mata rantai Covid-19, kami perketat yang akan masuk kantor bupati dan perkantoran SKPD,” tegas Lalandos. (James)