Sejumlah PNS Boltim Terancam di Pecat

MONITOR SULUT, Boltim ASN yang bekerja dilingkup Pemerintahan Kabupaten Boltim tak ikut apel kerja perdana usai liburan idul fitri 1440 Hijriah 2019 terancam menerima sangsi. Hal ini sesuai penyampaian Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumberdaya Manusia (BPKSDM) Robi Mamonto SE, Rabu (12/6/19).

Menurutnya, sangsi diterima ASN tak hadir  bisa berupa pemberhentian gaji bahkan bisa sampai pemecatan sebagai ASN.

“Sesuai Perbub yang tak hadir di hari-hari besar itu 10 persen potongan namun biasanya potongan bisa sampai 50 persen sama seperti tahun lalu, minta izin potongannya 2 persen sedangkan  cuti 1 persen potongan setiap harinya.”jelasnya.

Hal ini sesuai  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 dan Undang Undang nomor 5  tahun 2014. Kata dia, jumlah ASN  yang tak hadir  sedang mereka rekap.

“Jika sudah selesai rekap kita tinggal kasi ke Bupati Sehan Landjar kemudian menunggu perintah.”terangnya.

“Mereka yang tak hadir  nanti akan dipanggil untuk dimintai keterangan.”ujarnya.

Diketahui ASN yang tidak hadir apel perdana senin (10/6) lalu, dimana totalnya 65 orang,  sakit 25 orang, izin 10 orang, cuti 7 orang, tanpa keterangan 17 orang dan 6 orang tugas belajar.  (IK)