MONITOR Sulut – Komitmen Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey untuk mensejahterakan masyarakat Sulawesi Utara dalam memenuhi kebutuhan atas kesehatan terus meningkat melalui dukungan yang nyata bagi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hingga kini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengintegrasikan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam program JKN-KIS sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dalam acara penandatangan Addendum Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulutenggomalut Sabtu (5/10/2019) sebagaimana yang disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE di gedung Cempaka.
“Selaku Pemprov sulut berharap penambahan anggaran 7,5 Miliar bagi Pemda Minahasa, pihak BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kerjasama dengan Fasilitas kesehatan terkhusus fasilitas kesehatan milik pemerintah dan dalam mendukung program JKN KIS ini selain menanggung masyarakat miskin dan tidak mampu pemerintah sulut juga mengcover anak yatim, lansia dan tahanan lapas,” jelas Gubernur.
Hal senada disampaikan oleh Deputi Direksi Wilayah Sulutenggomalut Dasrial, adapun pemberlakuan addendum kerjasama tersebut per 1 Oktober – 31 Desember 2019 dengan jumlah peserta kabupaten minahasa yg ditanggung oleh pemprov sulut sebanyak 108.989 diantaranya peserta PD Pemda minahasa yang dialihkan sebanyak 108.695 jiwa dan 294 jiwa dari panti asuhan dan tahanan lapas.
Selain kabupaten minahasa, pemprov sulut juga telah menanggung 12 kabupaten lainnya sehingga total peserta yang dicover adalah 172.797 jiwa.
Pada kesempatan tersebut juga, Dasrial menyampaikan terima kasih serta apresiasi setingi-tingginya atas dukungan anggaran dari pemerintah Sulawesi Utara untuk Program JKN-KIS terlebih khusus kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Adanya penambahan anggaran dari pemprov sulut untuk Minahasa dilatarbelakangi oleh peserta JKN-KIS yang kian membengkak dan diprediksi tetap bertambah sehingga mengakibatkan ketersediaan anggaran pemda minahasa tidak mencukupi dan membutuhkan bantuan anggaran dari pemerintah provinsi sulut.
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menyiapkan program yang benar-benar langsung dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat secara gratis melalui program JKN-KIS,” tutup Dasrial.(tim)