Sebar Video Tak Pantas, Warga Sangihe Terancam Hukuman Berat

MONITORSULUT,Sangihe-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus penyebaran video asusila yang melibatkan tersangka berinisial RET (24).

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kapolres Kepulauan Sangihe pada Jumat (25/10/2024), di mana polisi memaparkan kronologi dan dampak penyebaran video tersebut yang sempat viral di masyarakat.

Konfrensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Alfrets L. Tatuwo, S.Sos., serta didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Royke Mantiri, SH, MH, dan Kabag Ren AKP A.J. Rahotan.

Kasat Reskrim IPTU Royke Mantiri menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada 16 Oktober 2024 sekitar pukul 16.20 WITA. Tersangka RET merekam dua pelajar yang terlihat bermesraan di lantai tiga Pasar Trikora Tahuna.

Video berdurasi 2 menit 37 detik tersebut kemudian dipotong menjadi 45 detik oleh tersangka sebelum disebarkan ke beberapa grup WhatsApp dan dikirim secara langsung ke beberapa orang, hingga akhirnya video tersebut viral di masyarakat.

“Dari pemeriksaan, telah kami ambil keterangan enam saksi, termasuk tersangka. Kami menemukan bahwa tersangka menyebarkan video ini ke grup WhatsApp pekerja Megaria dan grup tim mobile gamenya, yang masing-masing beranggotakan 15 dan 16 orang,” ungkap IPTU Royke Mantiri.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan tentang video yang viral dan melanggar norma kesusilaan. Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan mendalam, mengidentifikasi lokasi kejadian, dan berhasil mengamankan tersangka. Penyidikan juga dibantu oleh informasi dari masyarakat setempat.

Dalam penanganan kasus ini, polisi bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memberikan pendampingan kepada kedua anak yang terlibat dalam video tersebut, yang saat ini tengah menjalani bimbingan untuk pemulihan mental.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memuat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan mendukung upaya kepolisian untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum serta etika,” tambahnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berbagi informasi melalui media sosial. (Moy)