MONITORSULUT, Sangihe- Penyerahan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) di serahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan di SMK Negeri 1 Tahuna, pada Senin (23/10/2023).
Proses ini merupakan langkah menuju pengangkatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang sebelumnya bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Provinsi Sulawesi Utara Cabang Sangihe.
Dalam acara penyerahan SPMT Penjabat (Pj) Bupati dr Rinny Tamuntuan menyatakan, bahwa ini adalah bukti perhatian Pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Sangihe.
“Saya sebagai pimpinan daerah menyambut baik inisiatif ini, yang merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap THL, yang sebelumnya bekerja sebagai THL,” kata Tamuntuan
Pj Bupati memberikan apresiasi atas penyelenggaraan penyerahan SPMT ini dan berharap agar 118 ASN yang baru ini dapat menunjukkan loyalitas dan dedikasi dalam menjalankan tugas mereka.
“Harapan saya adalah agar 118 pegawai ini dapat menjalankan tugas mereka secara maksimal dan selalu mematuhi aturan. Jika tidak, mereka berisiko menghadapi pemutusan hubungan kerja,” Ungkap Bupati Perempuan Pertama di Sangihe.
Tamuntuan juga menekankan bahwa masa kerja 118 ASN ini dapat diperpanjang jika mereka terus menjalankan tugas sesuai yang diharapkan dan mematuhi regulasi. Namun, tindakan disiplin akan diambil terhadap yang melanggar aturan.
“Selama lima tahun, jika mereka melakukan pelanggaran atau tindakan di luar kewenangan mereka, mereka dapat diberhentikan. Sebaliknya, jika mereka bekerja dengan baik selama lima tahun, masa kerja mereka bisa diperpanjang lebih dari lima tahun,” tambahnya.
118 pegawai yang menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ini akan ditempatkan di berbagai sekolah tingkat SMA/SMK sederajat di Kabupaten Sangihe. (Mouren)