Untuk itu, Ketua SBSI Sulut Lucky Sanger yang memiliki 10.000 anggota menyatakan bahwa penerapan Pergub AKB M2PA Covid-19 harus didukung seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulut untuk menolong para pekerja yang telah dirumahkan dan di PHK.
“Yang paling penting bagi mereka para buruh adalah masalah kampung tengah karena kalau mereka juga tidak makan, maka mereka juga bisa mati, bukan dengan Covid-19 tapi mati dengan kelaparan, jadi harus di pikirkan besama karenanya sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melihat permasalahan lebih serius lagi,” kata Lucky di Manado, Rabu (1/7/2020).
Sementara, Ketua KSPI Sulut Hardy Semboeng juga mengaku mendukung penerapan Pergub AKB M2PA Covid-19 yang mengatur kebiasaan baru pada fase new norma.
Hardy juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar Pergub AKB M2PA Covid-19.
“Kasihan orang yang begitu disiplin menerapkan protokol kesehatan sedangkan orang lain seenaknya suka atau tidak suka pakai masker dapat dengan bebas dilakukan tanpa ada sanksi bagi yang tidak menjalankan protokol kesehatan, saya harap ini harus ada payung hukumnya,” kata Hardy.
Disamping itu, Ketua KSPI Sulut juga menyoroti kurangnya sarana cuci tangan yang ada di tempat umum, mal dan lokasi lainnya.
“Masih harus perlu ditambah agar masyarakat lebih mudah mencuci tangan, protokol kesehatannya harus lebih diperjelas, jangan cuma himbauan-himbauan cuci tangan sedangkan aer di manado tiga hari satu kali aer bajalang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Disnakertrans Sulut, jumlah pekerja yang dirumahkan di Sulut sebanyak 6.952 orang dan 5.507 orang diantaranya berada di Kota Manado.
Adapun jumlah pekerja yang di PHK karena dampak Covid-19 di Sulut sebanyak 1.464 orang yang dilakukan oleh 72 perusahaan di Sulut karena dampak pandemi Covid-19. (Tim)