Mitra, MONITORSULUT.com. – Berdasarkan hasil putusan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku (MKEKP) Aparatur Sipil Nengara (ASN) Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang digelar di ruang sidang Inspektorat, Rabu (24/6), dan merekomendasikan salah satu ASN untuk diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Dari hasil persidangan yang sudah dilaksanakan dua kali, diputuskan untuk merekomendasikan oknum ASN ini diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri,” kata Sekretaris MKEKP ASN Mitra Marie Makalow, Rabu (24/6).
Makalow juga mengatakan, oknum ASN berinisial PK ini, merupakan dokter spesialis yang tercatat terakhir bertugas di RSUD Mitra Hebat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara mengungkapkan proses persidangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, hasil keputusan tersebut didukung dengan data serta bukti-bukti pendukung, serta keterangan dari para saksi, sehingga oknum ASN tersebut dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat.
“Sangat disayangkan karena oknum ASN tersebut tidak menghadiri sidang tersebut. Namun hasil keputusannya tetap harus diambil,” ucap Makalow.
Lebih lanjut dikatakan, hasil putusan tersebut akan disampaikan kepada bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemkab Minahasa Tenggara.
“Selanjutnya masih ada lagi seorang oknum ASN yang akan segera dihadapkan ke majelis kode etik, untuk dugaan pelanggaran berat,” kata Makalow.
Demikian juga halnya yang dikatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos, pihaknya akan menerapkan aturan yang tegas terkait disiplin para ASN. Dan diingatkan kepada ASN di Minahasa Tenggara untuk lebih bertanggung jawab, dan menunjukkan sikap profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
“Dengan adanya hasil dari majelis kode etik ini, harus menjadi peringatan kepada para ASN agar lebih disiplin, dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran,” ungkap Lalandos.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Moody Manoppo mengungkapkan pada sidang perdana yang dilaksanakan pada Senin (22/6/) oknum ASN yang menjadi terperiksa tidak memenuhi panggilan.
“Kami sudah menyampaikan undangan untuk menghadiri sidang, bahkan surat pemberitahuan diterima langsung yang bersangkutan. Namun sampai sidang kedua dimulai tidak ada pemberitahuan dari oknum ASN ini,” kata Manoppo.
Majelis kode etik ini diketuai Sekda, Asisten Sekda Bidang Keuangan dan Administrasi Umum sebagai wakil ketua, Kepala BKPSDM sebagai Sekretaris, sedangkan anggota Inspektur Daerah, Kasatpol-PP, Kabag Hukum dan Kabag Ortal. (James)