MONITORSULUT,Sangihe– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe terus meningkatkan patroli rutin guna menertibkan pelanggar lalu lintas dan merespons keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (4/2/2025) dengan menyasar sejumlah titik di Kota Tahuna.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan bermotor dengan knalpot brong, serta pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Sebagai langkah penegakan hukum, Satlantas Polres Kepulauan Sangihe memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pelanggar. Sebanyak tiga pengendara roda dua (R2) mendapat teguran lisan, sementara tiga lainnya dikenakan teguran tertulis. Selain itu, dua kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi langsung ditindak, dengan kendaraannya diamankan di Polres Kepulauan Sangihe.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Ismail Diko, S.Sos, mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Mematuhi aturan seperti menggunakan helm, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak menggunakan knalpot brong bukan hanya demi keamanan pribadi, tetapi juga untuk kenyamanan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat menekan angka kecelakaan dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas. Dengan kerja sama semua pihak, kita dapat menciptakan jalan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna kendaraan,” pungkasnya.
Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga ketertiban dan keamanan berkendara dapat terus terjaga. (Moy)