Satgas Covid -19 Mitra Imbau ODP, PDP, Bersama Keluarga Harus Transparan Pada Petugas Kesehatan

 

Mitra, MONITORSULUT.com. —  Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Satgas COVID-19 terus mengimbau agar masyarakat dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam turut serta dalam usaha memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19.

 

Menyikapi akan hal ini, juru bicara COVID-19, Gloria Wuwungan melalui pesan singkatnya di grup WhatsApp media center, Rabu (15/4), kembali mengingatkan dan meminta agar warga tidak diskriminatif bagi pelaku perjalanan, ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), maupun Pasien Konfirmasi Positif, beserta keluarga mereka. Agar supaya mereka yang berada dalam kategori tersebut mau terbuka dan menyampaikan keadaannya kepada petugas kesehatan secara jujur dan transparan.

 

“COVID-19 bukanlah Aib. Oleh karena itu, marilah kita saling memberi dukungan, baik kepada pemerintah, kepada petugas kesehatan, kepada pihak lain yang terlibat dalam upaya pencegahan ini, bahkan dukungan kepada para pelaku perjalanan, ODP, PDP, maupun Pasien Konfirmasi Positif,” ungkap Wuwungan.

 

Wuwungan juga mengingatkan masyarakat akan pesan Presiden RI Joko Widodo untuk gotong royong membantu mereka yang melakukan karantina dan tidak malah mengucilkan.

 

“Yang menjadi kunci agar kita terhindar dari penularan COVID-19, yaitu dengan melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti Physical Distancing dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” kata Wuwungan.

 

Ditambahkannya, selama masa pandemic ini jangan menyebarkan informasi yang tidak benar agar tidak menimbulkan keresahan, dengan begitu tidak memperkeruh keadaan dan tidak mempersulit upaya pemerintah maupun tenaga kesehatan, dalam mencegah penyebaran COVID-19.

 

“Mari bersikap bijaksana dalam menyikapi keadaan Pandemi saat ini. Masyarakat kami imbau untuk tidak panik, tidak saling menyalahkan, dan tidak saling mencari kesalahan. Mintalah kepada Tuhan Yang Maha Esa agar kita dihindarkan dari segala marabahaya dan sakit penyakit,”  jelas Wuwungan.

 

Wuwungan juga sangat mengharapkan bagi setiap pelaku perjalanan yang datang dari luar daerah, diwajibkan melapor kepada pemerintah desa atau petugas kesehatan atau relawan COVID dan wajib melakukan Isolasi/Karantina diri selama 14 hari yang akan di pantau oleh petugas kesehatan maupun relawan COVID dan aparat setempat.

 

“Lebih khusus bagi setiap pelaku perjalanan yang memiliki Gejala COVID-19, seperti demam, batuk, pilek, sesak napas, dan lainnya, wajib menyampaikan gejala yang ada kepada petugas kesehatan di puskesmas (bisa melalui Relawan COVID), guna mendapat penanganan selanjutnya sehingga dapat mencegah terjadinya gejala berat yang dapat berakibat pada kematian” jelas Wuwungan.   (James)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *