MONITOR Sulut – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui UPTD PPD Bapenda Sulut di Minahasa Utara terus berupaya dalam mencari
pundi-pundi PAD dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor di masa Pandemi Covid-19.
“Untuk pelayanan Samsat Minut, kita sudah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan arahan Gubernur Sulut melalui Surat Edaran Gubernur No 44 Tahun 2020, tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN COVID-19 DI PROVINSI SULAWESI UTARA”, ungkap Agnes Rembet, selaku Kepala UPTD PPD Bapenda Sulut di Minahasa Utara.
Dikatakan Rembet yang didampingi KTU Michael Langelo, dalam melaksanakan pedoman tatanan normal baru, sudah siap untuk menjalankan kinerja secara maksimal. “Pekan depan kita akan turun lapangan menyampaikan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dengan menggunakan aplikasi seeSAMRATsmart secara door to door dan melakukan sosialisasi keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan Gubernur Sulut Olly Dondokambey kepada masyarakat, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19,”tandas Rembet
Ditambahkan Rembet, khususnya penerimaan PKB UPTD Samsat Minut sudah terealisasi pada Rp. 13.753.819.600 Miliard, data sampai dengan 25 Juni 2020.
“Kepada para wajib pajak dianjurkan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan secara online melalui ATM/Teller dan M-Banking Bank SulutGo, atau melalui aplikasi Samsat Online Nasional dengan menggunakan ATM/M-Banking Bank BRI, BTN, Bukopin,”ungkapnya.
Lanjut Rembet, dengan membayar pajak kita sudah berkontribusi dan berpartisipasi untuk pembiayaan pencegahan penyebaran Covid-19
Rembet memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Minut yang Sudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktunya. (Stv)