BOLMUT MS – Setelah Bulan April kemarin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Mengeluarkan Surat Perihal usulan pemberhentian dan usulan Pergantian Kekosongan Pimpinan Dewan kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) maka tertanggal 8 Juni 2018 akhirnya Gubernur Olly Dondokambey Resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait Peresmian Pengangkatan Pimpinan dewan Baru periode 2014-2019.
Karel Bangko Wakil Rakyat Keterwakilan Fraksi Golkar dan Arman Lumoto dari Fraksi PAN yang di ketahui telah resmi mengundurkan diri sebagai Pimpinan DPRD Bolmut di karenakan Mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2018 ini akhirnya secara resmi di gantikan oleh Saiful Ambarak S.Pd.I dari Fraksi Golkar dan Abdul Eba Nani dari Fraksi PAN berdasarkan SK Gubernur tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD dengan nomor 193 dan 194.
Menurut sekretaris Dewan Bolmut, Abdul Haris Bangko, MM, surat keputusan Gubernur Sulut ini telah masuk sejak jumat (22/06/18) dan masih menunggu petunjuk pimpinan Dewan sementara.
“kami telah menerima SK Gubernur Terkait PAW Pimpinan DPRD dan telah di sampaikan kepada pimpinan Dewan sementara, Drs. Salim Bin Abdullah dan masih menunggu petunjuk untuk di tindaklanjuti SK tersebut,” Ucap Sekwan Muda Itu.
Sementara itu, Salim Bin Abdullah saat di hubungi media ini, sampai berita ini di tayangkan nomornya belum dapat di hubungi.
(Rif)