MONITORSULUT, MANADO – Kendaraan dinas merupakan sarana yang diberikan dan digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas yang harus dijaga, dirawat dengan baik, dan digunakan sesuai peruntukkannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan Sebagai Upaya penataan aset dalam salah satu syarat mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), dalam rangka penertiban Barang Milik Negara di Lingkup Rsup Kandou, untuk itu Jumat (10/07) melalui Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Rsup Prof Kandou menggelar apel Kendaraan Dinas (Kendis) di Lapangan Parkir Depan Kantor Administrasi RSUP Kandou.
Direktur Utama RSUP Prof R.D Kandou Manado Dr.dr.Jimmy Panelewen,Sp-B-KBD, di dampimgi dewan direksi dan pejabat terkait, saat memimpin apel kendaraan dinas tersebut,
mengapresiasi kegiatan apel kendaraan ini dan harapannya apel kendaraan dinas dilakukan reguler dan terjadwal.
“Saya berharap nantinya ini dilakukan secara reguler dan terjadwal karena
ini merupakan upaya kita untuk mendata semua aset dari Rsup Kandou sebagai barang milik negara (BMN).”kata dirut.
Dirut juga mengatakan apel kendaraan ini adalah salah satu bentuk pengamanan barang milik Negara.
“Banyak aset kita yang memang harus kita tata lagi dijadikan rapi sehingga proses pemilikan Barang Milik Negara (BMN) menjadi jelas untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang transparan dan akuntabilitas, dan semua harus taat terhadap regulasi yang ada”,ungkap Dirut.
Dirut juga menambahkan melalui apel kendaraan dinas tersebut Rsup Kandou ingin mengukur seberapa efektif keberadaan dinas untuk dapat melayani masyarakat sekaligus sebagai pertanggungjawaban dan akuntabilitas terhadap penggunaan aset-aset Negara
” Ada 50 kendaraan yang ada di Rsup Kandou dan ada 5 Kendaraan yang belum terdata di simak Barang Milik Negara (BMN), 5 kendaraan itu merupakan kendaraan yang menjadi hibah atau CSR dari mitra kerja kita”,ujar dirut
Sembari berharap proses dipercepat agar bisa masuk di simak Barang Milik Negara (BMN) Rsup Kandou sehingga Rill kepemilikan Rsup Kandou terhadap kendaraan- kendaraan tersebut
“Banyak kendaraan yang ada di Rsup Kandou tinggal rangka atau tinggal mesin, saya minta dari BMN untuk bisa mendata,kendaraan yang
sudah tidak bisa di perbaiki dan usianya sudah tua yang berpotensi lebih banyak ongkosnya, diharapkan diatur sesuai dengan regulasi untuk dilakukan penghapusan, sehingga kendaraan operasional yang bisa di gunakan bisa terlihat”kata dirut.
Lanjut Dirut, Sebagai Contoh kendaraan ambulance yang terdata sekian, sementara yang bisa jalan cuma sekian , maka akan sulit untuk RSUP Kandou mengusulkan pengadaan ambulance , Karena secara sistem terlihat ambulance di Rsup Kandou masih banyak padahal sebagian besar rusak
“Kondisi tersebut yang membuat kita sulit untuk melakukan upaya Pengadaan barang ambulans,Kalau ini tertata dengan baik, pelaporannya baik dan penghapusan atau pemusnahan dari kendaraan ini jelas dan teratur maka proses kita untuk mengadakan penambahan akan mulus sesuai dengan aturan yang berlaku,”tutup dirut.
Sementara Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Rini Novita Hamdani,SE.Ak, Mengatakan,
Tujuan dilakukannya apel kendaraan dinas ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban maupun akuntabilitas RSUP Kandou terhadap aset-aset yang ada.
“untuk itu seluruh kendaraan dinas ini harus tercatat dengan rapi siapa yang memegangnya bagaimana kondisinya dan sejauh mana efektivitas penggunaan kendaraan dinas ini untuk kepentingan operasional dan pelayanan pada masyarakat, dan juga sebagai check and balancing, bagaimana kesesuaian aset yang di lapangan dengan data fisik yang ada pada aplikasi SIMAK BMN”, Jelas Kasub Pengelolaan BMN.
Seperti di ketahui dalam apel kendaran dinas tersebut yang terdata sebanyak 43 ‘kendis’ dan yang ikut apel sebanyak 24 unit, Kendis yang tidak hadir sementara melakukan pelayanan, dan proses steril karena di gunakan pada pasien Covid 19.(kikirex)