MONITORSULUT – Pejabat Walikota Manado Ir Roy Roring di dampingi Sekertaris Kota Manado Ir MHF Sendoh melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, KPU Sulut,Bawaslu Sulut, Panwaslu Manado, Assisten I, Assisten III,Sekda Sulut,Kaban BPKBMD Provinsi,Inspektorat Provinsi serta sejumlah Pejabat Pemkot Manado, Untuk membahas Penyelenggaraan Pilkada Kota Manado,yang telah ditetapkan oleh KPU Manado 17 Februari Mendatang.
Dari hasil pertemuan tersebut Walikota mengungkapkan bahwa Pihaknya akan mengirim surat ke Mendagri untuk melakukan Konsultasi.
“kita akan menyurat ke Mendagri besok untuk berkonsultasi bersama-sama dengan KPU Manado dan Pimpinan Dewan, karena aturan-aturan pengelolaan anggaran APBD pada umumnya berbentuk Permendagri. Dari Permendagri 54 tahun 2010, Permendagri 52 tahun 2015, dan Permendagri 44 tahun 2015. Dan juga masih terkait dengan sistem pengendalian, pengawasan internal, pertanggungjawaban dan pelaporan. Jadi itu semua ada aturan-aturan yang kita sinkron kan baik-baik supaya tidak ada masalah di kemudian hari”,ujar Roring.(team)