RoR Warning Pimpinan SKPD ke-Luar Daerah

Monitorsulut.com, Minahasa —  Dalam memperlancar dan mempermuda Pemeriksaan Aset dan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa oleh, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Maka dari itu Bupati Ir Roy Oktavianus Roring, M.Si (ROR) mengeluarkan Perintah kepada Kepala OPD untuk tidak Keluar Daerah.

Bupati RoR,menegaskan agar semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Minahasa dan para bendahara dapat memperlancar pemeriksaan yang sudah akan mulai dilakukan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Hal tersebut ditegaskan Bupati Roring dalam sambutannya dalam entry meeting bersama tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Sulut atas pemeriksaan interim LKPD Pemkab Minahasa Tahun 2019 di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa.

“Ini perintah, tidak ada kepala SKPD yang meninggalkan tempat kecuali izin khusus dari bupati atas sepengetahuan tim BPK. Dengan demikian pemeriksaan intern ini boleh berjalan lancar. Apapun dokumen yang sudah dimintakan mendahului dan menjadi arahan, petunjuk harus dipatuhi bersama sehingga pemeriksaan berjalan lancar,” tegas mantan Asisten III Pemprov Sulut ini. Dikatakannya lagi, kelancaran pemeriksaan ditentukan oleh kita bersama, dengan lancar menyajikan informasi dan laporan pertanggungjawaban.

Bupati juga menegaskan bagi mereka yang dianggap memperlambat atau malah mangkir dari tim pemeriksa, sudah pasti akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Karenanya bupati menyatakan menyambut dengan hangat kehadiran tim BPK-RI Perwakilan provinsi Sulut yang dipimpin Wakil Penanggung Jawab, Nurendro Adikusumo tersebut.

Sementara itu Nurendro Adikusumo selaku Wakil Penanggung Jawab menyatakan pemeriksaan ini dilaksanakan dengan dasar hukum pemeriksaan UU No. 15 Tahun 2004 dan UUD No. 16 Tahun 2006. “Kami berencana melakukan pemeriksaan selama 30 hari dan fokusnya memantau tindaklanjut pemeriksaan tahun lalu terutama yang menjadi permasalahan seperti aset,” terangnya.(win)