ROR Rakor Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan

Monitorsulut.com, Minahasa – Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring, MSi menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan
Dan Lahan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019, Bertempat Di Ruangan C J Rantung Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Pada Senin 16 September 2019, Dan rapat ini dipimpin Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey,SE, dan dihadiri Sekprov Sulut Edwin Silangen.

Rapat yang dilaksanakan ini, melihat telah terjadinya Kebakaran Hutan dibeberapa daerah di 15 Kabupaten/kota diantaranya Kabupaten Minahasa, Bolaangmongondouw, Bolaangmongondouw Utara, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Manado

“Dan ini pun sesuai dengan arahan dari President RI Joko Widodo, Dimana
musim kemarau akan terus berlangsung sampai bulan Oktober. Dari data yang ada ada sekian banyak desa yang mengalami kebakaran hutan, Dengan kondisi seperti ini rata-rata penyebabnya adalah ulah manusia sendiri ketika membuka lahan, membuang puntung rokok sembarangan dan membakar lahan.

Dalam penanganan selama ini ditangani secara bersama oleh Polhut dan TNI Polri yang ada di kecamatan dan masyarakat setempat serta Pemerintah desa dan mahasiswa Pencinta alam.

Bencana kebakaran ini berdampak besar untuk itu semua, Harus ada dukungan dari tim penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dana yang ada di provinsi dan kota cukup untuk menangani kebakaran hutan dengan Membuat satgas dan mengunakan dana yang ada.

Pada rapat ini Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring, MSi, Memberikan laporan yaitu untuk Minahasa, Pada saat ini ada 50 kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan awalnya hanya membakar sampah tapi akhirnya membesar dan penanganan saat ini melalui kerja sama dengan TNI dan Polri.

“Dari semua kejadian masih ada satu yang belum tuntas yaitu di wilayah Warembungan, Dan penanganan sudah bekerja-sama dengan pihak kepolisian, Serta kejadian kebakaran Hutan di Kecamatan Tombulu itupun sudah langsung diproses karena kenyataan yang kita dapati ada Perusahaan yang sengaja membuang sampah ke Minahasa dan dibakar setelah itu dibiarkan begitu saja.

Dalam kesempatan ini Bupati Minahasa, Meminta petunjuk dan arahan serta dana untuk Penanganan Kebakaran Hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Minahasa.

Adapun Gubernur Sulawesi Utara dalam kesimpulannya pada rapat setelah mendengarkan laporan serta Pengeluhan dari setiap Kabupaten/Kota Yaitu Pemerintah kabupaten/ kota terdampak Karhutla segera mengeluarkan penetapan status penanganan darurat melalui penerbitan surat keputusan sehingga dapat menggunakan dana darurat tak terduga APBD dan mengajukan permohonan Dana ke BNPB Pusat.

“Melakukan Sosialisasi Rutin Pemerintah Daerah TNI/POLRI di kantor (Dalam Rapat-Rapat, Rumah ibadah, Desa, Kelurahan), Pembentukan Satgas di setiap Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/kota oleh Pemda masing-masing. Serta Pemerintah Kabupaten/kota terdampak segera mengeluarkan Penetapan Status penanganan Darurat dan Penegakan Aturan, “Imbau Gubernur.

Rapat ini dihadiri juga oleh,
Kapolda Sulut Irjen Pol Remigius Sigid Tri Harjantho, Pangdam XIII Merdeka Mayor Jendral TNI Tiopan Aritonang, Wakajati, dan DanLanut, Serta Bupati/Walikota se Provinsi Sulut, Para Kepala BPBD se Kabupaten/Kota Provinsi Sulut, Kepala Damkar se Kabupate/kota Provinsi Sulut,
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Minahasa DR Denny Mangala MSi, Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Yanes Pesik, serta Kadis Damkar Kabupaten Minahasa Alexander Mamesah.(win)