Mitra, MONITORSULUT.com. – Pembangunan daerah akan berjalan lancar apabila masyarakat turut berperan aktif dalam menjalankan setiap program pemerintah. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), mengigatkan para Hukum Tua dan Lurah untuk memperhatikan realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan (PBB-P2).
Janny Rolos S.Sos ME, Asisten Satu Pemkab Mitra saat ditemui sejumlah media mengatakan, tahun 2020 akan segera berakhir, sangat diharapkan supaya pemerintah desa dan kelurahan yang belum melunasi PBB-P2 harus segera ditindaklanjuti.
“Sangat diharapkan Kerjasama yang baik dari Hukum Tua dan Lurah agar dapat mengoktimalkan realisasi PBB-2P di wilayah desa dan kelurahan masing-masing disisa tahun 2020 ini,“ ungkap Rolos.
Lebih lanjut dikatakan, pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah yang kemudian dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan.
“Apabila masyarakat turut bekerjasama dalam pembangunan daerah maka kewajiban untuk membayar pajak sanagat penting. Sehingga peran aktif dari pemerintah desa/kelurahan agar pro aktif dalam menagih dan mengumpul apa yang menjadi kewajiban warga tersebut,” ucap Rolos.
Rolos juga mengatakan, kinerja aparat pemerintahan desa dan kelurahan khususnya Hukumtua dan Lurah dalam mengoptimalkan target PBB di wilayah masing-masing akan menjadi perhatian dan catatan Pemkab.
“Tentu ada perhatian bagi desa yang selalu merealisasikan target PBB-P2 tepat waktu, demikian sebaliknya,” kata Rolos. (James)