Rolos: Dapati Posko Penjagaan C-19 Kosong, akan Ada Sanksi Tegas Bagi Hukum Tua dan Lurah

berita terbaru, Mitra658 Dilihat

Mitra, MONITORSULUT.com. — Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dalam usaha memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditegaskan untuk setiap desa diharuskan untuk jaga 1×24 jam.

 

Hal ini dikatakan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Janny Rolos S.Sos. ME kepada MONITORSULUT.com. mengatakan, setiap desa maupun kelurahan harus maksimalkan menjalanakan tugas dengan Protokol Kesehatan.

 

“Disetiap Poskoh Penjagaan harus ada alat pengukur suhu badan, tempat cuci tangan. Dan setiap petugas harus secara bergantian, baik itu pada siang hari maupun malam hari. Apabila didapati Poskoh ada yang kosong, maka Hukum Tua maupun Lurah setempat akan dikenakan sanksi tegas, ,” ungkap Rolos.

 

Rolos juga mengatakan, pelaku perjalanan di Mitra ada banyak. Seperti masyarakat yang pekerjaannya sebagai tibo, penjual sembako. Jadi kita harus waspada jangan sampai mereka ini yang nantinya akan membawah virus Covid-19.

 

“Ada saat kita akan turun ke Poskoh Covid-19 di setiap desa dan Kelurahan, guna memantau pelaksanaan penjagaan. Setiap desa maupun kelurahan harus ada personil dari unsur Pemerintah desa ataupun kelurahan, BPD serta petugas kesehatan. Penjagaan ini harus kita memaksimalkan, karena ini merupakan tanggung jawab kita kepada seluruh masyarakat. Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Mitra,” ungkap Rolos. (James)