Riston: Prolegda 2015 Tidak Tuntas

MONITOR,BOLSEL- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2015 lalu tidak tuntas 100 persen. Dari catatan Badan Legislasi (Baleg), 23 ranperda usulan Pemkab Bolsel, tak satupun yang sampai di meja DPRD. “Jumlah ranperda yang masuk prolegda pada 2015, sebanya 28 ranperda. Yang dibahas dan ditetapkan menjadi perda hanya lima ranperda. Semuanya perda inisiatif DPRD,” sebut Ketua Baleg DPRD Bolsel, Riston Mokoagow.

Di luar dari lima Perda inisiatif DPRD, ada dua perda yang dibahas dan ditetapkan DPRD. Dua produk hukum tersebut berkaitan dengan pemekaran Kecamatan Helumo. Kata Riston, dua perda ini bersifat khusus dan tak dimasukkan dalam prolegda. Meski begitu, dibenarkan oleh Undang-undang (UU). “Di luar dari dua perda yang berhubungan dengan pemekaran Kecamatan, ada lagi perda tentang penetapan APBD dan APBD Perubahan. Ini semua tuntas karena memang wajib. Tapi, 23 usulan dari eksekutif tak satu pun yang selesai. Tidak satupun usulannyayang sampai kepada kami (DPRD),” sahut Riston. Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolsel, Sofyan Amu melalui salah satu Kepala Sub Bagiannya, Kadek, membenarkan bahwa usulan ranperda dari Pemkab Bolsel memang tidak disampaikan kepada DPRD. Namun, itu sangat beralasan. Alasannya pun kata Kadek sangat prinsip dan tidak bisa dipaksakan karena berhubungan dengan aturan atau Undang-undang (UU). “Contoh, 10 (ranperda) diantaranya mengenai organisasi tata kerja (OTK) yang dasar hukumnya harus mengacu pada perubahan PP 41. Tapi revisinya belum final. Jadi kita menunggu regulasi ini,” sebut Kadek. Tapi, tahun ini Pemkab kembali menganggarkan dalam APBD 2016. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai tahun ini revisi PP 41 sudah diterbitkan. “Intinya kita di daerah tunggu edaran terkait revisi regulasi itu. Sebelum regulasi itu final, kita tidak mungkin bisa mengusulkan untu dibahas dan ditetapkan, sebab acuan dasarnya adalah revisi PP 41 tersebut,” pungkas Kadek.(Viko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *