MONITORSULUT, BOROKO -Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengharuskan seluruh
Kabupaten/Kota Se-Indonesia untuk segera melakukan penyesuaian (Restrukturisasi) Organisasi Perangkat Daerah(OPD) sebelum tahun 2017. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Bolaang Mongondow utara (Bolmut) Maskun Antogia ketika dihubungi wartawan monitorsulut.com, rabu (5/10) siang mengatakan, sesuai petunjuk dari Pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bahwa pelantikan atau pengisian jabatan OPD , baik pada jabatan definitive maupun jabatan pelaksana tugas (Plt) harus dilakukan sebelum tanggal 31 desember tahun 2016.
“terkait pengisian jabatan OPD, kami sudah konsulatsi dengan pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan mereka sampaikan bahwa pengisian Jabatan OPD diwajibkan adanya Perda OPD, Sehingganya saat ini kami tinggal menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) OPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), jika Perda OPD sudah ada maka kami siap melakukan lelang jabatan sesui petunjuk pimpinan,”ungkap Maskun Antogia.
Sementara itu,ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Bolmut Abdul Eba Nani ketika dimintakan tanggapannya mengatakan,saat ini Ranperda OPD sudah dalam tahap finalisasi.”Ranperda OPD suda dalam finalisasi dan dipastikan dalam waktu dekat ini akan segera ditetapakn menjadi Peraturan Daerah (Perda) OPD, sehingganya saya pastikan sebelum desember 2016 insya allah pemerintah daerah dapat segera melaksanakan proses pengisian jabatan OPD, karena semua demi kebaikan kita semua dan demi kelancaran jalannya pemerintah daerah, ”tutup ketua Fraksi PAN DPRD Bolmut itu.(Rif)